Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Wakil ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut pembentukan RUU Polri masih menunggu keputusan Baleg. Katanya, Komisi III belum koordinasi soal itu.
ADVERTISEMENT
“Ini nanti tinggal tunggu dari baleg kita, Komisi III, belum ada koordinasi,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (6/11).
Ia pun memprediksi penyusunan RUU ini mungkin akan dilaksanakan usai masa sidang setelah bulan Januari 2025.
Menurutnya, kini waktu yang dimiliki oleh Komisi III dan Baleg sangat mepet.
“Ya nanti menyikapinya, kan ini waktunya mepet ya, mungkin masa sidang yang setelah Januari,” ujarnya.
Pada periode sebelumnya, Baleg DPR RI membatalkan pembahasan revisi Undang-undang TNI/Polri.
Ketua Baleg sebelumnya, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa RUU tersebut akan dibatalkan dan diserahkan untuk periode berikutnya.
“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya,” kata Wihadi kepada wartawan di kompleks DPR Senayan, Jakarta pada Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
Wihadi tak menjelaskan alasan dibatalkannya RUU tersebut. Namun, kata dia, urgensi revisi UU tersebut akan dibahas di periode berikutnya.
“Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” ujar dia.
RUU TNI dan Polri ini di masa DPR lalu sempat menjadi pembahasan, antara lain soal usia pensiun anggota Polri dan juga soal tugas di lembaga kementerian.