Apa Kata Novel Baswedan soal Kematian Johannes Marliem

16 Agustus 2017 12:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan (Foto: D Lidya Natalia)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan (Foto: D Lidya Natalia)
ADVERTISEMENT
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan Johannes Marliem, direktur Biomorf Lone LLC, bukan satu-satunya saksi penting di kasus e-KTP. Menurutnya, kematian Johannes tidak mempengaruhi KPK dalam mengusut kasus yang diduga merugikan hingga Rp 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
"Saksi kunci banyak, tidak cuma satu. Kalau salah satu saksi e-KTP meninggal, tentu tidak terlalu berpengaruh terhadap pembuktian perkara tersebut," kata Novel di Singapura, seperti dilansir Antara, Selasa (15/8).
Novel dirawat di Singapura karena ia diserang ketika berjalan kaki pulang setelah salat subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya, 11 April 2017. Mata Novel, yang rusak karena disiram air keras, dioperasi di Singapore National Eye Centre.
Adapun Johannes Marliem ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Kamis dini hari (10/8). Departemen Forensik (Coroner) Los Angeles County memastikan kematian Johannes akibat bunuh diri dengan luka tembak di kepala.
Sebelum meninggal, Johannes diberitakan memiliki rekaman percakapan para pihak yang terlibat di kasus e-KTP. Tapi Novel enggan berkomentar soal itu.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bisa berspekulasi apakah kematian Johannes terkait kasus e-KTP atau tidak," kata Novel.
Novel menuturkan, ia sempat kaget setelah membaca berita sejumlah orang yang ingin kasus e-KTP ditutup karena Johannes meninggal. "Ini lucu, karena e-KTP ini faktanya banyak sekali," ujar ketua tim penyidik kasus e-KTP itu.
Dokumen kematian Johannes Marliem (Foto: kumparan-mec.lacounty.gov)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen kematian Johannes Marliem (Foto: kumparan-mec.lacounty.gov)
PT Biomorf Lone, perusahaan Johannes, adalah penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 yang digunakan dalam e-KTP.
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK, Johannes tercantum memberikan USD 200 ribu kepada Sugiharto, pegawai Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.
Uang kepada Sugiharto adalah fee dari Johannes karena Konsorsium Percetakan Negara RI lolos evaluasi tender e-KTP. Pemberian itu diduga terjadi pada Oktober 2012. Sugiharto belakangan divonis hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dari proyek e-KTP, Johannes disebut mendapatkan keuntungan USD 14,88 juta dan Rp 25,242 miliar.