Apa MUI akan Mencabut Fatwa Halal pada Produk Pendukung Israel?

12 November 2023 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa mengharamkan membeli produk produsen yang mendukung Israel melakukan agresi ke Palestina.
ADVERTISEMENT
Namun muncul pertanyaan, apakah MUI juga akan mencabut fatwa sertifikasi halal pada produk pendukung Israel tersebut?
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Soleh memberi jawaban.
"Kalau fatwa produk halal itu terkait dengan komposisi dan proses produksi," jawab Niam yang dikonfirmasi kumparan, Minggu (12/11).
Jadi soal halal yang sudah diterbitkan berbeda dengan urusan yang muncul belakangan, yakni produsen tersebut ternyata mendukung Israel.
"Sementara, kalau ini terkait dengan pemanfaatan yang diarahkan untuk mendukung agresi," jelas dia.
Niam kembali mengingatkan, wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam.
ADVERTISEMENT
Kata Niam, soal Fatwa haram membeli produk pendukung Israel ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.