Apa Saja Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Diatur dalam PP?

1 April 2020 7:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan turunan atas UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
PP tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan dampak yang terjadi diakibatkan penyebaran virus corona di Indonesia. PP ini ditujukan dalam rangka percepatan penanganan virus tersebut.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah bisa melakukan PSBB atau membatasi pergerakan orang dan barang di wilayah mereka, atas persetujuan Menkes.
Pada PP itu, disebutkan pembatasan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Disebutkan pula bahwa pelaksanaan hal tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Tak hanya itu, pemberlakuan PSBB harus memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.
Infografik Karantina Wilayah vs PSBB, Lebih Baik Mana? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
ADVERTISEMENT
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Penjelasan ayat (3):
Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto saat konferensi pers, Senin (2/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam PP, juga disebutkan bahwa PSBB diselenggarakan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PP tersebut diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 dan diundangkan pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!