Isi Lengkap Keppres Jokowi soal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

1 April 2020 0:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memimpin terbatas secara online. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memimpin terbatas secara online. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan status kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dalam menghadapi wabah virus corona. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan risiko yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konpers virtual, di Istana Bogor, Selasa (31/3)
Keppres ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan sehari sebelumnya.
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Apa saja isi Keppres tersebut? berikut lengkapnya:
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Menimbang:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wiilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kearnanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kcdaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengingat:
Memutuskan:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Kesatu: Menetapkan Corona Virus Disease 2019 COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kedua: Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corana Virus Disease 2019 (COVID-19 di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 tertanda Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!