Wabah Corona, Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

kumparanNEWSverified-green

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Jokowi akhirnya mendeklarasikan status kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dalam wabah corona di Indonesia. Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Bogor, Selasa (31/3).

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan risiko yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konpers virtual.

Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Untuk mengatasi dampak dari wabah corona, Jokowi telah menetapkan opsi yang diambil pemerintah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menkes," jelas Jokowi.

Infografik Karantina Wilayah vs PSBB, Lebih Baik Mana? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan

Jokowi menjelaskan, dasar hukum penetapan PSBB adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga telah menerbitkan Keppres sebagai payung hukum untuk satus kedaruratan masyarakat.

"Pemerintah juga telah terbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres untuk kedaruratan kesehatan masyarakat," jelas Jokowi.

=====

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!