Apa Saja Syarat Pemda untuk Mengajukan PSBB?

4 April 2020 20:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura yang dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (jalingkut) Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura yang dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (jalingkut) Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Permenkes memberi kewenangan kepada Menkes untuk memutuskan apakah daerah diberi izin untuk menerapkan kebijakan PSBB. Pasal 3 Ayat 1 menyebut kepala daerah seperti bupati, wali kota, atau gubernur harus mengajukan permohonan pemberlakuan PSBB kepada Menkes sebagai pemilik otoritas keputusan.
"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota," tulis dokumen Permenkes.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Untuk menguji kelayakan daerah mendapat status PSBB, setiap pemda atau pemprov wajib melampirkan data sesuai syarat yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1. Data yang harus dilampirkan terdiri dari: Pertama, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu. Kedua, penyebaran kasus menurut waktu. Ketiga, kejadian transmisi lokal.
Pasal 4 Ayat 2, 3, dan 4, merinci beberapa syarat khusus dalam melampirkan data permohonan PSBB. Data peningkatan kasus harus menyertakan kurva epidemiologi. Penyebaran kasus harus melampirkan peta persebaran wabah. Lalu kejadian transmisi lokal harus menunjukkan penyelidikan epidemiologi untuk membuktikan telah terjadi penularan virus corona ke generasi kedua dan ketiga.
ADVERTISEMENT
Data epidemiologi bukan pertimbangan tunggal dalam menentukan kebijakan PSBB. Pemerintah daerah wajib menyampaikan informasi kondisi daerah secara politik, ekonomi, sosial-budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Ilustrasi physical distancing. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Permenkes juga mengatur tata cara penentuan PSBB oleh Menkes lewat tim khusus yang bertugas menguji data yang dilampirkan oleh pemerintah daerah. Kemenkes akan mengkaji data epidemiologi dan kesiapan daerah.
"Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan," tulis Pasal 9 Ayat 2.
Jika Kemenkes menganggap pemerintah daerah dan masyarakat setempat tidak siap, maka PSBB tidak akan ditetapkan. "Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar," tulis Pasal 10.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meneken payung hukum pemberlakuan PSBB. Aturan PSBB tertuang dalam dua produk hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!