Apa Tugas Megawati dan Berapa Lama Menjabat Ketua Dewan Pengarah BRIN?

14 Oktober 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Megawati Soekarnoputri saat dilantik sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Megawati Soekarnoputri saat dilantik sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Megawati tak sendiri, ada wakil ketua dan para anggota Dewan Pengarah.
ADVERTISEMENT
Apa saja tugas Megawati?
Tugas Dewan Pengarah diatur dalam Perpres 78 Tahun 2021 sebagai Perubahan Atas Perpres 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Di Pasal 6 Perpres tersebut dijelaskan apa tugas Dewan Pengarah.
"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila," demikian bunyi Pasal 6.
Selanjutnya, di Pasal 7 Ayat 2 hingga 4 diterangkan pula kewenangan Ketua Dewan Pengarah. Salah satunya membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 2.
ADVERTISEMENT
"Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," demikian Bunyi Ayat 3.
Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang," bunyi Ayat 4.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan tugas Dewan Pengarah adalah memberi dukungan teknokratis dan politis. Dewan pengarah tak akan melakukan riset.
"Enggak masuk ranah eksekusi itu sendiri. Itu jadi tanggung jawab saya. Tapi saya tentu perlu dukungan karena sebagaimana diketahui saya mengumpulkan semua unit riset dari semua kementerian. Itu bukan berarti saya lakukan sendiri. Saya kan harus mengembalikan layanan riset yang tadinya mereka butuhkan ke kementerian lagi. Tentu itu butuh koordinasi yang enggak mudah," beber Laksana.
ADVERTISEMENT
Sampai kapan masa tugas Megawati dkk? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 60 Perpres 78/2021.
"Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi Pasal 60.

Kritik Politisasi Riset

Anggota Komisi VII Fraksi PKS, Mulyanto, menilai pelantikan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN membuka politisasi di dunia riset nasional.
Menurut Sesmenristek era Presiden SBY itu, sepanjang sejarah pembangunan riset di Indonesia, saat ini merupakan titik yang krusial dalam kaitannya dengan intervensi ideologi-politik di dunia riset dan inovasi.
"Dengan kondisi ini, menurut saya, terbuka lebar peluang politisasi riset. Apalagi Ketua Dewan pengarah BRIN memiliki kewenangan yang lumayan besar, termasuk membentuk satuan tugas khusus," kata Mulyanto, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
Berikut susunan Dewan Pengarah BRIN:
Ketua Dewan Pengarah: Megawati Soekarnoputri
Wakil Ketua: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Wakil Ketua: Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa
Sekretaris: Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto
Anggota:
Prof Emil Salim
Prof I Gede Wenten
Bambang Kesowo
Prof Adi Utarini
Prof Dr Marsudi Wahyu Kisoro
Ir. Tri Mumpuni