Apa yang Harus Dilakukan Polri dalam Kasus Vina?

30 Juni 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabaharkam Polri, Komjen Arief Sulistyanto memberikan keterangan pers di Bandara Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Rabu (30/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabaharkam Polri, Komjen Arief Sulistyanto memberikan keterangan pers di Bandara Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Rabu (30/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus Vina menjadi salah satu ujian bagi Polri. Publik menaruh perhatian serius dalam tewasnya Vina dan kekasihnya Eki, delapan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang sudah ditangkap, tapi belakangan, muncul polemik. Apa benar mereka tersangkanya?
Keriuhan publik dalam kasus Vina ini salah satu pemicunya yakni Film Vina. Isu dan tudingan liar berembus, mulai dari isu penyiksaan hingga salah tangkap. Kredibilitas Polri menjadi pertaruhan di mata publik.
Bahkan, saking kuatnya isu kasus Vina ini bahkan Presiden Jokowi ikut bersuara.
"Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata Jokowi kepada wartawan.
kumparan kemudian mencoba meminta pendapat mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Arief Sulistyanto terkait kasus Vina ini.
Arief yang pernah membuka tabir kasus pembunuhan Munir ini lalu membeberkan sejumlah saran.
Vina Dewi Arsita yang tewas pada malam 27 Agustus 2016 karena dibunuh. Foto: Dok. Istimewa
"Lakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan perkara ini untuk mengetahui proper tidaknya penyidik dalam pengumpulan alat bukti dan pembuktian perkara dalam menemukan pelaku," kata Arief, Minggu (30/6).
ADVERTISEMENT
Kata Arief, audit investigatif ini harus objektif dan cermat untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya.
Dari hasil audit investigatif ini, nantinya akan ada dua kemungkinan temuan. Apabila hasilnya ternyata penyidik sudah melakukan pembuktian melalui proses penyidikan yang benar dan objektif, serta ternyata pelaku yang ditangkap dan diadili adalah benar pelakunya, maka harus kebenaran penyidikan yang sudah dilakukan harus dipertahankan.
"Maka semua proses dari tahap penyidikan sampai pengadilan sudah benar dan harus dipertahankan. Perlu dijelaskan kepada keluarga korban dan publik," ujar dia.
Namun apabila penyidik tidak proper dalam proses penyidikan, langkah teknis dan taktis tidak dilakukan sesuai prosedur dan ada kecenderungan terjadi rekayasa untuk mengejar pengakuan, kemudian terjadi manipulasi dalam memperoleh keterangan saksi, alat bukti tidak cukup untuk membuktikan peristiwa yang terjadi sebenarnya dan menetapkan pelaku yang benar, maka temuan hasil audit ini perlu dikoordinasikan dengan aparat lain, yakni jaksa dan hakim.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung dengan temuan itu perlu melakukan evaluasi terhadap proses pra penuntutan, penuntutan, dan penetapan dakwaan yang dilakukan tim jaksa.
"Tujuannya untuk mengetahui proses penuntutannya apakah ada unsur penyimpangan mengingat hasil penyidikannya tidak proper," ujarnya.
Kemudian Mahkamah Agung , melakukan review terhadap proses persidangan di tiap tahap peradilan (negeri; banding; kasasi).
"Tujuannya mengkonfirmasi proses pemeriksaan di sidang pengadilan sudah sesuai prosedur dan mengetahui validitas putusan mengingat temuan hasil audit investigasi tidak proper," ujar Arief.
Setelah itu perlu dibentuk Tim untuk menemukan apa latar belakangnya sehingga terjadi kesalahan dalam penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah.
"Apakah mungkin terjadi kolaborasi dan koordinasi di antara aparat CJS untuk menghukum para pelaku walaupun alat bukti tidak cukup. Kalau itu yang terjadi maka telah terjadi undue process of law di dalam proses pemidanaan yang dilakukan oleh penyidik, JPU dan Hakim. Dan ini tidak boleh dibenarkan karena telah menyebabkan peradilan sesat yang menghukum orang tidak bersalah," urai dia.
ADVERTISEMENT
Arief lalu mengungkapkan kasus yang pernah terjadi dalam perkara Gayus Tambunan. Polri menangkap penyidik, JPU dan Hakim yang memproses Gayus.
Vina Dewi Arsita yang tewas pada malam 27 Agustus 2016 karena dibunuh. Foto: Dok. Istimewa
Flyover Talun yang menjadi TKP tewasnya sejoli Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Polda Jabar. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Kasus Vina Jangan Sampai Berlarut
Arief lalu menegaskan, kasus Vina ini tak boleh didiamkan begitu saja. Ini menjadi pertaruhan integritas, profesionalitas dan citra Polri.
"Perkara ini sudah menjadi perhatian publik yang berkembang menjadi isu liar dengan berbagai intrik dan opini bermacam-macam yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri terutama kepercayaan publik kepada sistem peradilan pidana. Tidak ada pilihan lain bagi Polri selain bekerja objektif berlandaskan prinsip kejujuran untuk mewujudkan rasa keadilan," urai dia.
Audit Investigatif kasus Vina ini harus jujur, Objektif, dan adil. Diharapkan bisa menjawab keraguan publik atas kasus Vina.
ADVERTISEMENT
"Ada adagium dalam penegakan hukum yang perlu menjadi pedoman 'lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah'," pesan Arief.
Arief mengingatkan, Polri adalah institusi negara yang dibentuk untuk melaksanakan salah satu tugas negara yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
"Tugas tersebut sarat dengan tuntutan pemenuhan nilai-nilai profesionalitas, kompetensi yang harus diwujudkan dalam kinerja Polri yang profesional dan berintegritas. Kinerja yang baik dan profesional itulah sejatinya tujuan dibentuknya Polri yang akan menghasilkan kinerja yang prima dan kepercayaan masyarakat. Final out come dari itu semua adalah citra Polri yang baik di mata masyarakat," ujarnya.
Arief melanjutkan, menjaga, mempertahankan citra institusi agar tetap baik adalah tanggung jawab pemimpin dan seluruh personel Polri.
ADVERTISEMENT
"Dalam penanganan perkara Vina yang menjadi perhatian publik saat ini, citra Polri sebagai aparat penegak hukum dipertaruhkan. Pimpinan Polri harus berpihak pada nilai-nilai keadilan dan objektivitas hukum dengan lebih mengutamakan citra institusi," urai dia.
Penyidikan Ulang Kasus Munir
Arief juga mengungkapkan bawah penyidikan ulang perkara pernah terjadi dalam kasus pembunuhan Munir.
"Polri membuka penyidikan baru dengan membentuk Tim penyidik baru yang kompeten dan menjunjung tinggi integritas penegakan hukum. Hasilnya bisa mengungkap kebenaran kasus pembunuhan itu walaupun sudah berlalu 4 tahun," urai dia.
Arief kembali mengingatkan, hukum haru menjadi pelindung rakyat bukan dijadikan alat untuk mencapai tujuan.
"Kalau orientasi penegakan hukum bukan mewujudkan keadilan, kepastian, maka yang menjadi korban adalah rakyat dan para pencari keadilan," tutup dia.
ADVERTISEMENT