Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Apa yang Terjadi bila Hanya Ada Satu Pasangan Calon yang Maju di Pilkada?
14 Agustus 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Dinamika Pilgub Jakarta 2024 makin menarik. Anies Baswedan yang digadang bakal maju, terancam tak mendapat tiket dukungan dari partai politik.
ADVERTISEMENT
PKS dan NasDem yang tadinya memberikan dukungan mulai goyah. Apalagi PKS, mereka sudah terang-terangan menyebut Anies telah melewati deadline untuk dapat parpol koalisi.
Buntutnya, PKS dinilai kuat bakal merapat ke kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Ridwan Kamil. Sementara NasDem sampai saat ini belum memberikan Surat Keputusan (SK) resmi.
Sementara PKB sudah mengirim sinyal kuat akan mendukung RK juga meski DPW PKB DKI mendorong Anies. Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto juga sudah bertemu.
RK bisa saja melawan kotak kosong, alias hanya ada 1 calon di Pilgub Jakarta. Meskipun hingga saat ini KPUD masih memproses verifikasi perbaikan untuk calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
ADVERTISEMENT
"Iya mekanisme kalau hanya ada 1 pasangan calon sampai di akhir masa pendaftaran ini mendaftar, jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus, maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dijumpai di Kepulauan Seribu, Selasa (13/8).
Namun ia tak menjelaskan sampai kapan masa perpanjangan itu bisa terjadi.
"Jadi kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknisnya. Karena beliau yang sedang mengikuti rakor pencalonan ini," tambahnya.
Hal serupa mungkin saja bisa terjadi di daerah lain.
Sementara sejarah pernah tercipta pada 2018. Ketika Danny Pomanto menjadi calon tunggal ia kalah melawan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Aturan Calon Tunggal
Mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada termaktub dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Di sana tertera, bila hanya ada 1 calon di Pilkada maka memang ada perpanjangan. Namun tidak dijelaskan periode perpanjangan tersebut berapa lama.
Dalam pasal yang sama juga dijelaskan, bila sampai akhir masa perpanjangan hanya ada 1 calon, maka dalam surat suara ada satu paslon dan ilustrasi kotak kosong.
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 54C:
(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:
ADVERTISEMENT
a. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
c. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
ADVERTISEMENT
d. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
e. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
(3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.