Apa yang Terjadi Bila KPK Abaikan Temuan Ombudsman soal TWK?

22 Juli 2021 17:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Feri Amsari.  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Peneliti PUSaKO Universitas Andalas Feri Amsari menilai KPK wajib menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait dengan sejumlah permasalahan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai. Apabila tidak, temuan tersebut bisa dijadikan bukti dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Feri mengatakan, temuan Ombudsman ini memperjelas dan mempertegas telah terjadinya pelanggaran administrasi dalam TWK KPK dalam proses alih status pegawai.
"Meskipun kekuatan temuan Ombudsman itu bersifat rekomendasi yang dalam konteks ini mestinya wajib dijalani lembaga," kata Feri saat dihubungi, Kamis (22/7).
"Jika pun tidak dijalankan rekomendasi Ombudsman itu, maka temuan Ombudsman bisa jadi alat bukti yang kuat di PTUN," sambung dia.
Diketahui, dalam temuan Ombudsman ada sejumlah permasalahan dan pelanggaran administrasi yang diungkapkan. Pelanggaran administrasi tersebut terjadi pada tahap pembentukan kebijakan; tahap pelaksanaan asesmen TWK; dan terakhir tahap penetapan hasil.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Dalam temuan itu, Ombudsman juga menyertakan soal tindakan korektif yang bisa dilakukan oleh KPK dan BKN sebagai pihak yang digandeng untuk TWK.
ADVERTISEMENT
Kepada KPK:
Kepala BKN:
ADVERTISEMENT
Feri menilai, semua tindakan korektif tersebut wajib dilakukan oleh kedua lembaga. Apabila tidak, sesuai dengan langkah Ombudsman, Presiden Jokowi perlu turun tangan.
Dalam sarannya, Ombudsman meminta Presiden Jokowi mengambil alih proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Serta, meminta Presiden Jokowi membina Ketua KPK hingga Kepala BKN.
"Pimpinan KPK dan Presiden, BKN, wajib merespons rekomendasi Ombudsman jika tidak direspons maka ada ruang bagi PTUN dan temuan Ombudsman harusnya jadi bukti kuat PTUN memutus sebagaimana rekomendasi Ombudsman," kata Feri.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Presiden dan KPK, BKN tidak boleh mengelak, memang ini temuan terjadi pelanggaran administrasi, sebagai pejabat administrasi negara maka harus mematuhinya," sambungnya.
Pakar hukum itu pun mengatakan, KPK harus menjadi contoh yang baik tentang penyelenggaraan tata usaha negara. Jangan sampai tindakan korektif tersebut tidak dilakukan, terlebih Feri mengaku baru kali ini mendengar KPK melakukan pelanggaran administrasi separah temuan Ombudsman tersebut.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu pimpinan KPK sekarang perbaiki dengan patuhi rekomendasi Ombudsman. DPR sebagai lembaga pengawas harusnya menggunakan temuan Ombudsman untuk mendesak pimpinan KPK dan BKN dan Presiden mematuhinya, karena lembaga Ombudsman dibentuk untuk itu," ucap dia.
Diketahui, Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada KPK maupun BKN untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang diberikan. Apabila tidak, maka akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Ombudsman juga akan bersurat kepada Presiden Jokowi memberikan rekomendasi terkait temuan tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan UU Ombudsman. Berikut bunyinya:
Pasal 37
(1) Ombudsman menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dalam hal ditemukan Maladministrasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
ADVERTISEMENT
a. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b. uraian tentang hasil pemeriksaan;
c. bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan
d. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
Pasal 38
(1) Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.
(2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
(3) Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi.
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Pasal 39
Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah KPK akan melakukan tindakan korektif tersebut? plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mempelajari dokumen yang disampaikan Ombudsman. KPK menghormati temuan Ombudsman terkait TWK tersebut.