Apa yang Terjadi Bila PSBB Ditetapkan di Jakarta?

6 April 2020 14:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan untuk diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah mereka. Belum ada jawaban dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas pengajuan itu.
ADVERTISEMENT
Bila dikabulkan, apa yang akan terjadi di Jakarta? Apa saja kantor atau fasilitas umum yang masih buka?
Pada 3 April 2020, Menkes Terawan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan. Permenkes itu sebagai pedoman teknis pelaksanaan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani virus corona.
Pasal 13 ayat (1) menyebutkan apa saja lingkup dalam PSBB, yakni meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
PSBB itu akan berlaku selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari. Serta, dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasan ringkas mengenai pembatasan apa saja yang diberlakukan selama PSBB:
Sekolah dan Tempat Kerja
Makna peliburan dalam pasal ini ialah meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun proses itu diganti dengan belajar di rumah.
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
Tempat kerja pun demikian. Aktivitas di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan apa yang saat ini disebut bekerja dari rumah atau work from home.
Namun, ada pula kantor yang tetap beroperasi yakni yang bergerak di bidang pelayanan. Berikut daftarnya:
(1). Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan publik di tertentu seperti:
ADVERTISEMENT
Kecuali untuk TNI dan Polri, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Supermarket dan Apotek Tetap Buka
Sejumlah tempat umum dibatasi dengan adanya PSBB. Namun, dengan memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta, harus berpedoman pada protokol dan peraturan.
Ilustrasi supermarket Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Tempat umum yang masih buka termasuk supermarket, apotek, hingga fasilitas umum untuk berolahraga. Berikut daftarnya:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Ilustrasi apotek. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Tempat Ibadah dan Prosedur Pemakaman
Pembatasan juga mencakup kegiatan keagamaan. Hal itu meliputi penutupan tempat ibadah untuk umum dan diimbau dilakukan di rumah dengan tetap menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini juga mencakup pemakaman yang bukan karena COVID-19. Pemakaman dilakukan dengan dihadiri tak lebih dari 20 orang.
Berikut poin pembatasan kegiatan keagamaan:
a. Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
b. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
c. Pengecualian kegiatan keagamaan sebagaimana huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Ilustrasi pemakaman. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
d. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).
Transportasi Publik Tetap Berjalan
Dalam hal transportasi, baik umum maupun pribadi, masih diperbolehkan. Namun, dibatasi jumlah penumpang serta diberi jarak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, angkutan barang juga masih diperbolehkan tapi untuk barang penting dan esensial. Seperti untuk kebutuhan medis, BBM, hingga pengiriman uang. Transportasi untuk karyawan pabrik pun masih tetap berjalan.
Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta MRT, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Berikut poinnya:
(1). Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
(2). Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
1) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
ADVERTISEMENT
4) Angkutan untuk pengedaran uang
5) Angkutan BBM/BBG
6) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
10) Angkutan kapal penyeberangan
(3). Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan
ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
(4). Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan
Bagaimana dengan Ojek Online?
Aktivitas ojek online atau ojol menjadi salah satu yang diatur bila PSBB diterapkan di wilayah tertentu. Ojek online masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk menangani virus corona. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".