Apakah Akan Terapkan SE Pengeras Suara di Semua Masjid? Ini Kata PBNU

26 Februari 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas mengecek ruang utama Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (9/4).  Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas mengecek ruang utama Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (9/4). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari, yang menuai kritikan luas.
ADVERTISEMENT
Kegaduhan bertambah akibat pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan seperti suara gonggongan anjing. Desakan agar Gus Yaqut dicopot pun bergulir di masyarakat.
PBNU membela Gus Yaqut dan menyebut tak ada maksud Menag menistakan panggilan salat. Lalu, apakah PBNU akan menerapkan SE itu di semua masjid?
"Peraturan ini diterapkan sesuai kearifan lokal artinya tidak semua daerah, itu hanya garis besar, kita semua harus melakukan toleransi," kata ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) kepada kumparan, Sabtu (26/2).
"NU setuju agar tidak menggangu satu sama lain dan tiap daerah peraturannya berbeda dengan harapan orang yang beragama lain melakukan hal yang sama untuk saling menghormati. Kita harus menjaga kenyamanan bersama," imbuhnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DPR. Foto: Kemenag RI
Gus Fahrur yang pernah tinggal di Eropa dan Timur Tengah menyebut pengeras suara di masjid-masjid di negara lain memang diatur. Di Indonesia sudah longgar, sehingga perlu diatur tapi tidak kaku harus diterapkan di semua masjid.
ADVERTISEMENT
"Peraturan mungkin yang Pak Menteri maksud lebih ke perkotaan, yang masyarakatnya heterogen, namun daerah yang mayoritas muslim seperti orang minang dan orang madura suara Al-Qur'an seperti hiburan (karena sering didengar)," ucap Gus Fahrur.
Begitu juga dalam konteks masjid-masjid yang dikelola ormas Islam lain seperti Muhammadiyah. Pengaturan pengeras suara masjid disesuaikan dengan kearifan lokal.
Gus Fahrur menekankan tidak ada yang salah dalam SE tersebut termasuk pernyataan Gus Yaqut soal anjing. Konteksnya hanya mengibaratkan saja, mengajak orang untuk bertoleransi jangan saling mengganggu.
"Artinya seseorang bisa risih. Misal orang muslim sekitar kita ada 5 anjingnya menggonggong menyalak, kan terganggu. Karena dia (Menteri Agama) seorang muslim, tidak mungkin, Ketua Ansor, Bapaknya Kiai, saya rasa tidak ada terlintas untuk menistakan azan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Menag sudah klarifikasi saya rasa sudah cukup bahwa mereka tidak ada maksud seperti itu dan kita mengajak semua untuk berpositif thinking, jangan mudah salah paham, jangan mudah diadu domba bahwa kita ini memiliki tujuan yang sama,” tegas Gus Fahrur.
Laporan: Cita Auliana