Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Setelah tak bisa pulang selama 3,5 tahun, Habib Rizieq Syihab akhirnya kembali ke Indonesia, Selasa (10/11). Massa menyambut kepulangan Rizieq dengan antusias dengan memenuhi Bandara Soetta dan kawasan Petamburan.
ADVERTISEMENT
Setiba di Markas FPI Petamburan, Rizieq langsung bertemu dengan sejumlah kolega. Bahkan memimpin pengajian pada malam harinya.
Sesuai aturan Habib Rizieq harus melakukan isolasi mandiri sepulang dari luar negeri. Hal itu diatur dalam Permenkes. Tujuannya tak lain untuk mencegah penularan corona.
Lalu, bagaimana aturan isolasi bagi warga yang baru pulang dari luar negeri?
Aturan itu ada di Peraturan Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.
Aturan itu berisi: setiap WNI dan WNA yang baru tiba dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari di rumah atau di tempat yang ditentukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Aturan berbeda tercantum dalam Surat Edaran Satgas No. 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masayarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Dalam poin Kriteria dan Syarat dijabarkan bagi mereka yang baru saja pulang dari luar negeri. Pada poin 3 disebutkan bagaimana penanganan bagi warga yang baru masuk dari luar negeri. Berikut rinciannya:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku:
1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2) pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza, serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
ADVERTISEMENT
b. selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat atau akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
c. memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehartan.
Selain itu, Menkes Terawaran juga menerbitkan KMK No. HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pada poin perlindungan kesehatan masyarakat, ada klausul yang mengatur unsur penanganan secara cepat dan efektif. Pada poin 4, diatur soal karantina bagi kontak erat dan warga yang baru pulang dari luar negeri. Berikut aturannya:
4) Pelaksanaan Tindakan Karantina Terhadap Populasi Berisiko
Tindakan karantina dilakukan untuk mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19, tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal. Tindakan karantina dilakukan terhadap populasi berisiko seperti kontak erat dan pelaku perjalanan dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Karantina dilakukan terhadap kontak erat untuk mewaspadai munculnya gejala sesuai definisi operasional. Lokasi karantina dapat dilakukan di rumah, fasilitas umum, atau alat angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat. Penting untuk memastikanbahwa lingkungan tempat pemantauan kondusif untukmemenuhi kebutuhan fisik, mental, dan medis yangdiperlukan orang tersebut. Idealnya, satu atau lebih fasilitas umum yang dapat digunakan untuk observasi harus diidentifikasi dan dievaluasi sebagai salah satu elemen kesiapsiagaan menghadapi COVID-19. Evaluasi harus dilakukan oleh pejabat atau petugas kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq
Tak lama setelah tiba di Petamburan, Habib Rizieq menerima sejumlah tamu baik dari kolega maupun pejabat.
Salah satu pejabat yang datang menemui Habib Rizieq, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain.
Keduanya datang ke markas FPI Selasa (10/11) malam. Anies lebih dulu datang, disusul Zulkarnain. Sedangkan Habib Rizieq hanya didampingi Habib Hanif.
Selama pertemuan, mereka tampak memakai masker. Hal itu ditunjukkan dari foto yang dibagikan Zulkarnain di akun instagramnya.