Apakah Benar Tim Hukum AMIN Tak Minta Gibran Didiskualifikasi dari Awal?

20 April 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, angkat bicara terkait kabar kenapa pihaknya tak mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sejak proses pemilu 2024 dimulai.
ADVERTISEMENT
Ari menjelaskan anggapan tersebut tidak benar. Sebab, sejak awal pasangan AMIN sudah mempermasalahkan hal tersebut dengan mengirimkan surat ke KPU, Bawaslu, hingga DKPP.
"Itulah yang menjadi persoalan yang pelik. Di satu sisi kami mempermasalahkan itu, ada buktinya kami mempermasalahkan itu. Ada suratnya kami ke KPU, surat kami ke Bawaslu bahkan kami lapor ke DKPP juga ada surat itu," kata Ari dalam talkshow A1 kumparan, Sabtu (20/4).
Ketua Tim Hukum Anies - Muhaimin, Ari Yusuf Amir di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Namun, Ari menjelaskan seiring dengan proses pengajuan keberatan terhadap Gibran, paslon Anies-Cak Imin harus mengikuti ketentuan yang ada yakni berkampanye hingga menyampaikan visi dan misi.
"Tapi di satu sisi proses ini terus berjalan yang tidak mungkin kita meninggalkan hak dan kewajiban kita misalnya kewajiban untuk berbeda tidak mungkin juga kita tinggalkan, tetapi tetap kita permasalahkan (Gibran) itu juga satu hal yang sulit pada waktu itu," tutur Ari.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya juga sudah menjelaskan kepada hakim bahwa pihaknya keberatan dengan pencalonan Gibran yang melalui putusan 90 yang kontroversial.
Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Kantor Walikota Solo. Foto: kumparan
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mengubah aturan sebelumnya. Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024. Padahal, sebelumnya batas usai pencalonan cawapres adalah 40 tahun.
"Sempet ditanyakan juga ditanya majelis hakim tentang apakah Anda mengajukan gugatan? Iya betul, kami tunjukkan buktinya ini bukti-bukti kami keberatan yang ditujukan ke KPU tapi proses ini tidak bisa kami tinggalkan dan waktunya sangat ketat," katanya.
"Waktu itu kampanye, dialog, sampaikan visi misi harus kami sampaikan. Jadi itu bukan berarti kami menyetujui tapi kami melaksanakan perintah UU," tutup Ari.
ADVERTISEMENT