Apakah Bisa Makan di Warung Hanya 20 Menit? Mendagri Tito Menjawab

26 Juli 2021 14:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan koordinasi dengan wilayah perbatasan di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan koordinasi dengan wilayah perbatasan di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PPKM level 4 dengan aturan makan di tempat di warung dibatasi hanya 20 menit. Ukuran waktu ini terbilang cepat. Banyak muncul pertanyaan apa bisa?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya bukan cuma urusan waktu yang 20 menit saja, persoalan lainnya juga menyeruak, siapa yang menghitung waktu 20 menit, apakah pedagang atau siapa?
Sejumlah pertanyaan mengemuka soal aturan 20 menit itu. Mendagri Tito Karnavian memberi jawaban.
"Jadi makan tanpa banyak bicara, 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran kepada masyarakat lain. Tolong pelaku usaha juga memahami itu," kata Tito, Senin (26/7).
Infografik Penyesuaian Aturan PPKM Level 4. Foto: kumparan
Tito membeberkan sebenarnya yang mesti diambil dari ukuran waktu makan di tempat selama 20 menit adalah, mencegah terjadinya penyebaran virus COVID.
"Prinsipnya cukup bagi kita untuk makan 20 menit. Lalu agar tidak membuat aksi yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, tertawa keras. Di luar negeri sudah lama diberlakukan itu," beber dia.
ADVERTISEMENT
Tito juga membeberkan, nantinya untuk pelaksanaan pengawasan ada penegak aturan yang didukung TNI, Polri, dan pelaku usaha.
"Jadi ada 3 pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini. Tolong masyarakat bisa memahami kenapa ada aturan tersebut Selain masyarakat, pelaku usaha, kita harapkan pengawas dari Satpol PP dibantu Polri dan TNI untuk memastikan aturan ini bisa tegak," beber dia.