Apakah Daun Kratom Legal atau Ilegal? Begini Penjelasan BNN

14 Januari 2025 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Daun Kratom. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Daun Kratom. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Status legalitas Daun Kratom di Indonesia masih menjadi perdebatan, meskipun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mulai mengatur tata niaganya.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menjelaskan di Indonesia peredaran kratom masih diatur melalui tata niaga yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Dari sisi hukum, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan tata niaga Kratom. Ya dari, dan itu merupakan satu aturan untuk bagaimana mengontrol Kratom tersebut,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (14/1).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom menyampaikan rilis kepada media pada Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia menjelaskan bahwa Kratom saat ini belum sepenuhnya dilarang di Indonesia. Namun, penggunaannya tetap diawasi secara ketat.
“Jadi memang kita harus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan tata niaga ini. Dan ini sedang kita terus diskusikan supaya tujuan daripada pengaturan tata niaga Kratom ini tidak lalu melanggar batas-batas aturan-aturan yang lebih diterima secara universal,” ujarnya
ADVERTISEMENT
Kratom, atau Mitragyna speciosa, adalah tanaman yang tumbuh di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Ilustrasi Daun Kratom. Foto: Shutterstock
Daunnya telah lama digunakan oleh masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk meredakan rasa sakit, meningkatkan energi, dan mengatasi kelelahan.
Dalam dosis rendah, Kratom sering dianggap sebagai stimulan, sementara pada dosis tinggi, efeknya mirip dengan obat penenang.
Namun, efek samping dan potensi adiksi yang dilaporkan oleh beberapa lembaga internasional, seperti Drug Enforcement Administration (DEA) dan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat, membuat Kratom masuk dalam kategori bahan yang diawasi.
“Dari aturan-aturan internasional seperti UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), kemudian ada juga dari DEA dan FDA, DEA itu Drug Enforcement Administration, FDA, Food and Drug Administration. Mereka masih menempatkan Kratom ini sebagai barang yang diawasi,” ujarnya
Ilustrasi Daun Kratom. Foto: Shutterstock
Namun, Marthinus menekankan aturan tata niaga yang dibuat Kementerian Perdagangan harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak melanggar standar internasional.
ADVERTISEMENT
“Tujuan daripada pengaturan tata niaga Kratom ini tidak lalu melanggar batas-batas aturan-aturan yang lebih diterima secara universal,” jelasnya.
Saat ini, ada sekitar 20 negara di dunia yang melarang Kratom, termasuk beberapa negara di Eropa dan Asia.
“Di seluruh dunia ada kurang lebih 20 negara yang melarang,” kata Marthinus.