Apakah Keluarga SYL Bisa Turut Jadi Tersangka Pencucian Uang? Ini Kata KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah berstatus sebagai tersangka pencucian uang di KPK. Lantas, bagaimana nasib keluarganya yang sering disebut dalam persidangan turut menerima keuntungan dalam kasus pungli dan gratifikasi SYL?

"Sejauh ini, kan, masih yang bersangkutan [SYL] saja, ya. Tapi, kami juga sudah sampaikan peluang untuk kemudian pihak lain sebagai tersangka TPPU sangat terbuka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/6).

"Karena siapa pun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan, atau pun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini, dapat menjadi pelaku pasif dan itu bisa diterapkan," lanjutnya.

Kendati begitu, Ali menjelaskan bahwa KPK saat ini tengah fokus pada penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

"Tapi, sejauh ini kami memang masih fokus pada penelusuran asetnya karena yang terpenting itu dulu, bukan pada orangnya, ya," ujar dia.

"Jadi, kalau bahasa kita, dan biasanya mencari aliran dananya, follow the money-nya untuk kemudian dikejar termasuk aset-asetnya. Itu dulu yang terpenting, karena di dalam penerapan TPPU, kan, poin pentingnya justru seberapa besar aset yang bisa dikembalikan kepada negara," jelas Ali.

Kolase foto Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indira Chuna Thita dan sang ayah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Dok. PT Petrokimia Gresik dan kumparan

Sebelumnya, Ali menyebut bahwa KPK akan mendakwa SYL untuk kedua kalinya. Kali ini dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Ali menjelaskan, nilai korupsi yang akan didakwakan terhadap SYL dalam dakwaan kedua ini mencapai Rp 60 miliar.

“Substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar. Jadi nanti ini berbeda dengan Rp 44,5 miliar,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/5) lalu.

Rp 44,5 miliar yang dimaksud oleh Ali ini terdapat dalam dakwaan pertama SYL yakni terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Perkara itu saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pungli dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar bersama dengan dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Sementara itu, perkara kedua ini belum disidangkan. Masih dalam proses penyidikan di KPK.

Apabila ditotalkan dugaan penerimaan pungli pada perkara pertama dengan dugaan penerimaan gratifikasi di perkara kedua SYL ini, nilainya mencapai Rp 104,5 miliar.

"Jadi totalnya Rp 44,5 miliar ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya,” kata Ali.

Meski demikian, lanjutnya, perhitungan gratifikasi dan pencucian uang itu masih terus berkembang. Angkanya, masih bisa bertambah sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.