Apakah KPK Akan Panggil Anies di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sarana Jaya?

15 Maret 2021 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merayakan Cap Go Meh virtual. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merayakan Cap Go Meh virtual. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
BUMD Pemprov DKI yang bergerak di bidang properti, PD Sarana Jaya, tengah diusut KPK terkait kasus dugaan korupsi. Aroma dugaan rasuah di PD Sarana Jaya terkait pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada 2019.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Artinya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitasnya.
Walau demikian, dugaan kuat mengarah ke sosok Dirut PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Sebab posisinya sebagai Dirut sudah dinonaktifkan terkait penyidikan perkara tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahkan secara terang-terangan menyebut kasus yang menjerat Yoory terkait dugaan korupsi pembelian lahan untuk program hunian DP Rp 0.
Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan di Tanah Abang, Jumat (3/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Berbicara hunian DP Rp 0 di Jakarta, program tersebut merupakan janji kampanye Gubernur DKI, Anies Baswedan bersama Wakilnya saat itu, Sandiaga Uno, di Pilkada 2017.
Lantas apakah KPK akan memanggil Anies sebagai saksi dalam perkara ini?
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini kan kami baru menyampaikan bahwa benar ada kegiatan proses penyidikan terkait dengan pengadaan tanah di Jakarta Timur tahun 2019. Siapa kemudian saksi-saksinya yang akan dihadirkan tentu nanti lihat dari kebutuhan proses penyidikan," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (15/3).
Ali menyatakan, kebutuhan memanggil seorang saksi tentu berkaitan dengan pembuktian dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Adapun dalam perkara ini, kata Ali, penyidik mengusut dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3 kan ada setiap orang, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, ada kerugian negara. Itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung apakah ada kemungkinan memeriksa Anies berdasarkan penjelasan tersebut, Ali menegaskan segalanya terbuka dan siapa pun yang terkait akan diperiksa.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini, kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin," kata Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," tutupnya.