Apakah Moeldoko Bisa Kembali Ajukan PK soal SK Kepengurusan Demokrat ke MA?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko luncurkan buku tentang kepemimpinan berjudul 'M-Leadership, Berani Memimpin', Kamis (10/11).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko luncurkan buku tentang kepemimpinan berjudul 'M-Leadership, Berani Memimpin', Kamis (10/11). Foto: Dok. Istimewa

Upaya hukum Moeldoko terkait dengan kepengurusan Partai Demokrat kandas. Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) untuk mengesahkan SK hasil KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, tentang pengurusan Demokrat versi Moeldoko.

Setelah PK-nya ditolak hakim, apakah Moeldoko bisa kembali mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut?

Juru bicara MA, Suharto, mengatakan PK tidak bisa dilakukan dua kali. Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum luar biasa lagi atas putusan tersebut.

"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU kekuasaan diatur, bahwa PK itu tidak dimungkinkan dua kali," kata Suharto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/8).

Namun, bila merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009, PK bisa kembali diajukan apabila terdapat dua putusan pengadilan atau lebih yang bertentangan.

"Jadi ruangnya sempit sekali, kecil sekali," kata dia.

Selain dalam kondisi tersebut, PK tidak bisa dilakukan dua kali. "Jadi, kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya, dan itu sudah diatur dalam 3 UU," pungkasnya.

Jubir MA Suharto saat konpers terkait putusan PK Moeldoko di Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023). Foto: Hedi/kumparan

Sebelumnya, majelis hakim MA telah menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko terkait pengesahan SK Kepengurusan Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun sebagai Sekjen.

Putusan dengan perkara nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut dibacakan oleh majelis hakim MA pada 10 Agustus 2023. Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Dengan demikian, upaya hukum Moeldoko dari tingkat pertama hingga akhir kandas. Adapun upaya hukum sebelumnya yakni:

  • PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT, tanggal 23 November 2021,

  • PT TUN Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022, dan

  • Kasasi nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022.