Apakah Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Pasal Korupsi?
·waktu baca 4 menit

Dua pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bermasalah. Mantan Pimpinan KPK kemudian menganalogikan bahwa penjual pecel lele di trotoar pun bisa dijerat pasal korupsi karena sifatnya yang ambigu.
Kedua pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Permohonan uji materil ini dengan nomor perkara: 142/PUU-XXII/2024 ini diajukan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Syahril Japarin; mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari; dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Ketiganya adalah mantan terpidana korupsi.
Dalam persidangan pada Rabu (18/6), pemohon menghadirkan ahli hukum yang juga mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. dalam keterangannya, Chandra menilai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan problematika. Alasannya, pasal tersebut kurang jelas dan menimbulkan ambigu.
Dalam keterangannya, Chandra menjelaskan, pedagang pecel lele yang berjualan di trotoar bisa saja dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Adapun Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Menurut Chandra, pedagang pecel lele sudah termasuk dalam unsur "setiap orang" yang juga melakukan "perbuatan melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar. Pedagang pecel lele juga masuk dalam unsur "memperkaya diri sendiri" karena dia berjualan untuk mencari keuntungan.
Tak berhenti di situ, unsur "merugikan keuangan negara" juga menurut dia terpenuhi. Sebab dengan berjualan di trotoar bisa membuat fasilitas publik milik negara itu rusak.
"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," kata Chandra dikutip dari situs MK, Kamis (19/6).
Chandra menambahkan, Pasal 3 UU Tipikor juga sama problematiknya. Sebab, terdapat frasa "setiap orang" yang sama saja mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Menurut dia, tidak semua orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.
Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
“Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," jelas Chandra.
"Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC," papar dia.
Meski demikian, hal itu berbeda dengan petitum yang disampaikan pemohon. Dalam petitumnya, para Pemohon memohon MK untuk Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk dihapus atau menjatuhkan putusan alternatif dengan mengubah ketentuan pasal tersebut.
Yakni, agar frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diubah menjadi “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan,” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”.
Serta frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor diubah menjadi “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor”, atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung, dan orang lain, atau suatu korporasi”.
Selain itu, pemohon meminta frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dihapus.
