Apakah Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap 17 Agustus?

13 Agustus 2021 11:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang warga di Depok menjadi sorotan lantaran memasang bendera Palestina di depan rumahnya. Sorotan itu tak terlepas karena warga di sekitarnya mulai memasang Bendera Merah Putih jelang 17 Agustus.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan, apakah wajib memasang bendera Merah Putih setiap peringatan HUT RI pada 17 Agustus? Seperti apa aturannya?
Ketentuan itu termuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini diteken oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI per 9 Juli 2009.
Ilustrasi merayakan 17 Agustus. Foto: Shutter Stock
Pada Pasal 7 ayat (4) diatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan tiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Berikut bunyinya:
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri".
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana bila ada warga yang tidak mampu untuk mempunyai Bendera Merah Putih? Maka Pemerintah Daerah akan memberikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4), yakni:
"Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu".
Pada Pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa selain setiap 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Dalam bagian penjelasan, disebutkan apa saja yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni :
a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
ADVERTISEMENT
d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
e. tanggal 10 November, hari Pahlawan.
Sementara yang dimaksud dengan peristiwa lain adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. Untuk ketentuan ini, Pengibaran Bendera Negara diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kepala Daerah setempat.
Meski termuat bahwa ada kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih setiap 17 Agustus, akan tetapi tidak ada sanksi yang mengaturnya.
Hanya termuat aturan larangan terkait Bendera Negara sebagaimana dalam Pasal 24, yakni:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
ADVERTISEMENT
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Bila melanggar larangan di atas, maka ada ancaman pidananya. Yakni:
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
ADVERTISEMENT
Bila kembali ke pertanyaan awal, apakah ada larangan serta sanksi dalam memasang bendera negara lain?
Dalam UU ini tidak ada spesifik mengaturnya. Hanya ada pengaturan bila Bendera Merah Putih dipasang berdampingan dengan bendera negara lain.
Hal itu termuat dalam Pasal 17, yakni:
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
ADVERTISEMENT
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Tidak ada ketentuan mengenai larangan atau sanksi terkait ketentuan tersebut.