Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI ) Rizieq Syihab di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka pada Rabu (2/12) itu untuk memberikan surat panggilan kedua kasus kerumunan bagi Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Rizieq kembali dipanggil ke Polda Metro Jaya lantaran pada panggilan pertama, Selasa (1/12), ia tidak hadir untuk diperiksa.
Namun, langkah aparat untuk menyampaikan surat panggilan tidaklah mulus. Mereka diadang oleh Laskar FPI yang telah berjaga di depan kediaman Habib Rizieq . Tidak hanya itu di lokasi juga banyak massa simpatisan lainnya yang menghalangi aparat.
Laskar FPI beralasan melarang penyidik masuk karena akan berkoordinasi dulu kepada pihak keluarga Habib Rizieq.
"Kami hanya mau mengantarkan surat panggilan saja. Usai itu kami pulang," kata salah satu penyidik Polda Metro Jaya Kompol Fadillah di lokasi.
Dialog alot sempat terjadi antara polisi dengan Laskar FPI yang berada di lokasi. Polisi terpaksa bersikap lebih tegas hingga akhirnya penyidik dapat memberikan surat panggilan tersebut ke perwakilan keluarga Rizieq. Surat itu diterima oleh pria bernama Eko.
ADVERTISEMENT
“Dengan tegas kami menyampaikan kepada mereka kita sebagai petugas kepolisian mempunyai tugas, punya dasar hukum semua kalau memang menghalangi kita (tindak tegas). Akhirnya mereka menyadari dan menerima surat udah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (2/12).
Kisah FPI yang mengadang petugas saat datang ke kediaman Rizieq bukan kali itu saja. Sejak terjadi kerumunan pada acara pernikahan putri keempat Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan aparat beberapa kali datang.
Pertama saat meminta Rizieq untuk melakukan swab test. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/11) malam. Saat itu Kepolisian, TNI dan Satpol PP datang meminta Rizieq melakukan tes corona karena ada klaster penularan baru dari acara yang dihadiri pemimpin FPI itu. Namun mereka tidak diizinkan bertemu Rizieq dengan alasan tuan rumah sedang istirahat.
ADVERTISEMENT
“Pesan melalui Ustad Yono (perwakilan Habib Rizieq) supaya pak HRS melakukan tes swab karena kemarin yang bersangkutan berada dalam kerumunan orang yang sangat banyak. Dengan beredarnya isu sakit maka untuk memastikan apakah terpapar atau tidak maka harus tes swab,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, Minggu (22/11).
Kejadian kedua saat aparat TNI akan melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar rumah Rizieq pada Jumat (27/11). Hal itu dilakukan dalam rangka membersihkan lingkungan dari corona. Kegiatan itu juga dilakukan di lokasi lain.
Tapi, lagi-lagi Laskar FPI mengadang aparat. Mereka tidak memberikan izin untuk disinfeksi. Mereka menanyakan izin penyemprotan tersebut kepada petugas.
"Dia nanya, kegiatan apa ini, dia nanya ke anggota saya. Dia bilang perlu izin. Lah izin sama siapa. Enggak ada izin, kita petugas kok. Jangan kebalik-balik, yang ada itu Anda izin ke kita, gitu," kata Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
Polri Beri Peringatan ke FPI
Polri angkat suara terkait pengadangan aparat yang menjalankan tugas di Petamburan 3. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Tidak ada pihak manapun yang dapat pengecualian.
“Untuk pemanggilan. Gini ya. Dari awal berdirinya negara kita sepakat ini sama-sama sepakat negara kita negara hukum. Saya pikir semua harus tahu bahwa kita harus tunduk pada hukum tanpa pengecualian,” kata Awi, Rabu (2/12).
Awi menuturkan, pemanggilan terhadap Rizieq merupakan bagian dari penerapan negara hukum. Bila bersalah, sudah seharusnya bersikap sportif dan menjalani proses hukum dengan baik.
“Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum tentunya ya harusnya sportif,” ujar Awi.
ADVERTISEMENT