Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasi Energi Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Arianto, mengatakan lubang sumur bor ini awalnya difungsikan sebagai sumber air tanah bagi warga Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Grobogan.
"Kami menemukan 4 lubang pengeboran sumur bor. Sebenarnya, niat awal warga itu memang nyari air. Tapi ketika ada gas , ikut dimanfaatkan sekalian untuk bahan bakar," ujar dia saat dihubungi kumparan, Selasa (6/10).
Dia menjelaskan, perbuatan memanfaatkan gas yang keluar dari lubang pengeboran adalah tindakan yang ilegal. Sebab, gas yang dihasilkan di Desa Manggarmas itu mengandung asam belerang dan karbon-monoksida. Gas dengan kandungan itu, kata Sinung, adalah kewenangan PT Pertamina.
"Gas yang keluar itu jenisnya gas karbon dan itu miliknya Pertamina jadi itu ilegal. Tapi kalau itu gas rawa justru malah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sinung memperkirakan jumlah titik pengeboran yang dilakukan warga sebenarnya lebih dari empat. Musababnya, banyak warga yang tidak mau terbuka dan jujur.
"Kami juga kesulitan menemukan titik-titik itu, karena warga juga ngumpet-ngumpetin. Setelah diomongin baru ngaku kalau dulu pernah ngebor dan menemukan gas," ungkap dia
Dia juga belum dapat memastikan apakah padamnya Api Abadi Mrapen ini berkaitan dengan pengeboran ilegal yang dilakukan oleh warga sekitar. Sebab, pihaknya juga masih meneliti kandungan gas yang memantik nyala api abadi itu.
"Gas di Mrapen itu sudah padam total. Maka sekarang kami masih nunggu penelitian dari UGM apakah gas yang ada di Mrapen itu sama dengan gas yang ada disemburan gas itu," ujar dia.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )