Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN soal UMP 2022, ini Kata Riza
·waktu baca 2 menit

Apindo resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN terkait revisi kenaikan UMP 2022. Gugatan dilayangkan pada 13 Januari 2022.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria tidak mempermasalahkan gugatan itu. Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum dan harus dihormati.
“Negara kita ini negara demokrasi. Biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak, kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP,” kata Riza kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (17/1).
Gugatan yang sudah terdaftar secara resmi pada tanggal 13 Januari 2022 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Secara garis besar, isi tuntutan tersebut berisikan ketidaksetujuan Apindo mengenai keputusan Anies merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen dari awalnya 0,85 persen.
Menurut Riza, keputusan yang diambil Anies untuk menaikkan UMP sudah melalui banyak pertimbangan. Jika Pemprov DKI tetap menetapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen seperti yang sudah disepakati sebelumnya dinilai akan memberatkan pihak buruh.
“Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta,” pungkas Riza.
Berikut adalah 5 poin gugatan yang dilayangkan Apindo kepada Anies dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
