APKASI Rapat dengan MenPANRB Cari Solusi Permasalahan Tenaga Honorer di Daerah

22 September 2022 9:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Sutan Riska Tuanku Kerajaan (kanan) bersama MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Koordinasi. Foto: Dok. APKASI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Sutan Riska Tuanku Kerajaan (kanan) bersama MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Koordinasi. Foto: Dok. APKASI
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) kembali mencari solusi terandal terkait permasalahan tenaga honorer atau non-ASN.
ADVERTISEMENT
Kali ini, APKASI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas di Puri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, (21/09/2022).
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, rakor ini merupakan lanjutan dari rapat teknis yang dilaksanakan pada 12 September, untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan KemenPANRB dan pembiayaan usai alih status tenaga non-ASN menjadi PPPK.
“Penghapusan tenaga non-ASN ini menjadi kegelisahan bagi kawan-kawan kepala daerah dan juga tenaga honorer, terutama yang pelayanan masyarakat seperti guru, tenaga kesehatan, Pol PP, pemadam kebakaran, perhubungan," ujar Bupati Dharmasraya itu.
Ketua umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Sutan Riska Tuanku Kerajaan berikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan MenPANRB Abdullah Azwar Anas di Puri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, (21/09/2022). Foto: Dok. APKASI
Selain itu, kata dia, tenaga honorer ini juga khawatir untuk mengikuti seleksi terbuka PPPK, karena harus bersaing dengan lulusan sarjana
ADVERTISEMENT
"Banyak kekhawatiran mereka, karena mereka bisa kehilangan pekerjaan setelah adanya penghapus tenaga honorer ini," ujarnya.
Sutan Riska mengatakan, peralihan status honorer menjadi PPPK, yang gajinya hampir sama dengan PNS, juga akan membawa konsekuensi beban anggaran bagi pemerintah daerah. Apalagi kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil karena COVID-19.
Sutan Riska mengatakan, dari hasil beberapa diskusi APKASI, ada sejumlah permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer. Pertama, mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan.
Kemudian, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai kemampuan daerah dan adanya penambahan DAU dari pemerintah pusat.
Lalu, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.
Suasana Rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Rapat Koordinasi (Rakor) dengan MenPANRB Abdullah Azwar Anas di Puri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, (21/09/2022). Foto: Dok. APKASI
Selain itu, kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodesasi jabatan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih banyak Pak Menteri telah membuka ruang untuk berdiskusi. Banyak permintaan dari para bupati untuk menunda penghapusan tenaga honorer ini 2023," ujar Sutan Riska.
Melalui Rakor ini, kata Sutan Riska, 416 bupati yang tergabung dalam APKASI dapat memberi saran untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada, karena pada kesempatan itu juga turut hadir perwakilan kementerian lembaga terkait, seperti Kemendagri, Kemenkes, Kemendikbudristek, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
MenPANRB Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah memberi peringatan terhadap kabupaten/kota terkait pengangkatan tenaga non-ASN di daerah.
"Namun berdasarkan fakta kalau tenaga non-ASN ini dihapuskan waktu itu tentu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, sehingga atas permintaan para kepala daerah pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah non-ASN," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, usulan penundaan penghapusan non-ASN dari kabupaten dan kota, akan dibahas dengan kementerian terkait, misalnya Kemenkeu dan Kemendagri.