APKASI Usul PP Gaji Kepala Daerah Direvisi: Sudah 26 Tahun Tak Ada Penyesuaian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APAKSI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan sambutan saat Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Jumat (22/8/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APAKSI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan sambutan saat Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Jumat (22/8/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan pemerintah merevisi aturan mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut APKASI, aturan tersebut sudah tidak lagi relevan karena selama 26 tahun belum pernah disesuaikan, sementara beban dan tanggung jawab kepala daerah terus meningkat.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Bursah mengatakan, kepala daerah saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan ketika aturan tersebut diterbitkan.

“Sebagaimana kita pahami bahwa beban tugas kepala daerah semakin besar. Dengan wilayah yang begitu luas, seorang kepala daerah juga harus memiliki mobilitas tinggi untuk membangun kerukunan dan mencegah terjadinya konflik sosial di daerahnya,” kata Bursah.

Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurut dia, di berbagai daerah bupati juga harus menangani persoalan konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, hingga sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

“Bahkan, konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang menjadi masalah besar saat ini, terutama di kabupaten penghasil batu bara, dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat secara sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,” ujarnya.

Meski demikian, Bursah menilai sistem remunerasi kepala daerah belum mengikuti perkembangan beban kerja tersebut.

Karena itu, APKASI mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah dan DPR. Salah satunya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pimpinan dan anggota Komisi II serta Menteri Dalam Negeri yang kami banggakan, terkait dengan hal tersebut kami mengusulkan untuk: pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bursah.

“Kedua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Poin kedua ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi dan politik kita semakin kompleks serta tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar. Namun, peraturan pemerintah ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian,” lanjutnya.

Selain itu, APKASI mengusulkan penyesuaian biaya operasional kepala daerah.

“Ketiga, penyesuaian biaya operasional kepala daerah,” tuturnya.

APKASI juga meminta pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran melalui APBN dalam bentuk bantuan keuangan khusus bagi kepala daerah.

“Keempat, mendapatkan bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN,” kata Bursah.