Aplikasi Baru Polri: ETLE Bisa Identifikasi Orang hingga Hitung Pelanggaran

12 Juni 2024 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol R Slamet Santoso. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol R Slamet Santoso. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri menggelar rapat kerja teknis fungsi lalu lintas tahun 2024 di Alana Hotel, Kabupaten Sleman. Dalam acara ini, ada aplikasi baru yang di-soft launching oleh Korlantas.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa aplikasi yang soft launching, yang itu terkait dengan ETLE FR Face Recognize jadi selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan, terhadap kendaraan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol R Slamet Santoso ditemui usai acara, Rabu (12/6).
Sesuai dengan arahan Kapolri dan Kakorlantas, ETLE akan bisa mengidentifikasi pengemudi.
Sehingga ketika ada pelanggaran lalu lintas yang ditindak adalah orangnya, bukan kendaraan.
"Bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," jelasnya.
"Dan ini kita sudah soft launching kan dengan ETLE FR Face Recognize," bebernya.

Pelanggaran Lalu Lintas Dihitung

Sementara itu, masih ada satu aplikasi yang akan diluncurkan ke depan yakni Traffic Attitude Record. Pelanggaran lalu lintas pengemudi akan tercatat dan diakumulasikan.
ADVERTISEMENT
"Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Itu akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," katanya.
Penerapan sistem poin ini memiliki konsekuensi bagi pelanggarnya. Terberat, SIM bisa dicabut.
"Akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," ujarnya.