Aplikasi PeduliLindungi Diupdate, Simak Status Warna Kode QR Terbaru

15 Februari 2022 14:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kemenkes terus mengembangkan aplikasi PeduliLindungi sebagai platform untuk tracing dan tracking selama pandemi COVID-19. Sebab, kini aplikasi tersebut sudah menjadi persyaratan masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah, termasuk syarat perjalanan moda transportasi dan memasuki ruang-ruang publik.
ADVERTISEMENT
Terbaru, algoritma PeduliLindungi terkait status warna kasus konfirmasi maupun kontak erat sudah diperbaharui dan disesuaikan dengan surat edaran terbaru.
PeduliLindungi nantinya akan memperbaharui status seseorang, khususnya untuk status berwarna hitam, secara otomatis. Akan ada aturan melakukan tes PCR terlebih dahulu, atau otomatis status kembali seperti semula dalam jangka waktu H+10 setelah tes pertama.
Untuk kasus konfirmasi positif COVID-19, status hitam akan berlangsung setelah mendapatkan hasil negatif pada dua kali tes PCR.
"Kasus Konfirmasi: status hitam sampai dilakukan tes PCR ulang dua kali dengan jangka waktu 24 jam pada H+5 dan H+6 (hari ke-6 dan hari ke-7) dengan hasil negatif. Tanpa tes ulang, status akan kembali seperti semula pada H+10 (hari ke-11)," tulis keterangan Kemenkes, dikutip Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kontak erat dengan pasien COVID-19 juga akan diberlakukan status hitam. Nantinya, status akan kembali seperti semua pada H+10 tanpa tes corona ulang.
"Kontak Erat: Status hitam sampai dilakukan tes ulang pada H+5 (hari ke-6) sampai H+9 (hari ke-10) dengan hasil negatif. Tanpa tes ulang, status akan kembali seperti semula pada H+10 (hari ke-11)," jelasnya.
Perlu diketahui, seseorang dengan status hitam di peduliLindungi berarti dilarang untuk bepergian ke tempat umum. Mereka yang masuk kelompok berkategori warna hitam adalah mereka yang berstatus positif COVID-19 kurang dari 10 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif dalam waktu kurang dari 10 hari, dan baru tiba dari luar negeri.
Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Mereka yang masuk kategori status hitam ini diminta untuk melakukan isolasi mandiri atau karantina, dan juga melakukan tes antigen atau PCR. Berikut adalah ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Kasus positif Covid-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6). Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan exit test antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata sebagai kontak erat. Jika hasil negatif, status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+10 sejak terdata sebagai kontak erat.
Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.
ADVERTISEMENT

4 Status Warna di PeduliLindungi

Selain status warna hitam, PeduliLindungi juga terdiri dari 4 warna yang juga memiliki arti berbeda-beda.
Pengunjung memindai kode batang sertifikat vaksin COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (30/9/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Masuk dalam kriteria: Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif, sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Masuk dalam kriteria: Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap), bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
ADVERTISEMENT
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.