Apollinaris Darmawan, Kakek di Bandung yang Hina Islam, Divonis 5 Tahun Penjara

30 Desember 2020 10:31 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apollinaris Darmawan. Foto: Twitter/@Darmawan220749
zoom-in-whitePerbesar
Apollinaris Darmawan. Foto: Twitter/@Darmawan220749
ADVERTISEMENT
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara kepada Apollinaris Darmawan.
ADVERTISEMENT
Dia dinilai terbukti secara sah menyebarkan informasi yang membukakan rasa permusuhan kepada suatu kelompok atau perseorangan.
"Pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada wartawan, Rabu (30/12).
Vonis dibacakan pada Selasa (22/12). Apollinaris pun dikenakan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Apollinaris diamankan oleh polisi karena dinilai menghina agama.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)" ucap dia.
Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ujaran kebencian. Pelaku memiliki keyakinan atau ideologi yang berbeda dengan umum. Akan tetapi, polisi tak merincikan ideologi yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Di akun Twitternya @hikdun, Apollinaris kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Akun Twitter-nya kini sudah disuspended.
Selain melalui unggahan di media sosial dan beberapa potongan video, Apollinaris juga menuangkan gagasannya ke dalam beberapa buah buku. Buku tersebut sebelumnya tidak diperbolehkan beredar di masyarakat.
Buku yang pernah ditulis Apollinaris antara lain 'Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi'. Buku itu diterbitkan secara mandiri pada tahun 2016.
Akibat bukunya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada saat itu melaporkan Apollinaris ke Polres Jakarta Selatan. Kasus bergulir hingga ke pengadilan dan Apollinaris dinyatakan bersalah.
Dia dihukum 3 tahun penjara. Namun pada Maret 2020 dia mendapat asimilasi. Tidak ada informasi detail soal kasus yang menjerat Apollinaris pada tahun 2016 itu.
ADVERTISEMENT