Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Apotek-apotek di Bali mulai menghentikan sementara penjualan obat cair atau obat sirop sesuai kebijakan Kemenkes. Hal ini terkait dengan banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak belakangan ini yang diduga terkait dengan obat sirop.
ADVERTISEMENT
Apoteker di Apotek Adhi Guna Farma di Kota Denpasar, I Gusti Ayu Agung Ratih Cardiani Putri, mengatakan tokonya tidak menjual semua jenis obat cair sejak Rabu (19/10).
Obat cair yang dimaksud adalah obat batuk, pilek, demam, dan vitamin.
“Kami mengikuti arahan Kemenkes bahwa memang saat ini kita belum boleh menjual sediaan dalam bentuk sirop. Kalau yang beredar di masyarakat itu, kan, sediaan sirop yang mengandung parasetamol, tapi ternyata dari Kemenkes itu semua sediaan sirop disetop dulu penjualannya. Jadi, kita memang menjelaskan kepada pasien yang datang ke apotek bahwa sekarang kita enggak menjual obat sirop,” kata Ratih.
Ratih menilai, arahan Kemenkes sebenarnya masih rancu, tidak menjelaskan rinci yang mana saja yang tidak boleh dijual.
ADVERTISEMENT
"Tapi demi keamanan dan kepentingan bersama terpaksa kita setop baik, itu obat maupun vitamin karena belum jelas yang mana, nih, yang menyebabkan gagal ginjal pada anak,” tutur Ratih.
Ratih mengatakan, mereka memberikan dua opsi bagi masyarakat yang mengidap sakit demam, batuk dan pilek atau yang membutuhkan obat cair.
“Kalau masyarakat, ya, kita jelaskan mereka bisa terima karena itu juga untuk kebaikan bersama. Jadi mungkin masih ada yang beberapa mereka mengatakan anak mereka tidak bisa racikan, tapi kami membantu, kami menjelaskan, ya, kalau memang terpaksa membeli sirop itu harus ada resep dari dokter anak,” beber Ratih.
ADVERTISEMENT
Ratih menambahkan, ketersediaan obat di Apotek Adhi Guna Farma yang dikelolanya masih aman.
“Kalau di sini ketersediaan obat selalu aman, ya, termasuk sirop-sirop kita masih ready. Cuma, kan, enggak bisa jual, kalau racikan, ya pasti ada,” katanya.
Larangan penggunaan obat cair ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.