Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
APVI Dukung BNN Selidiki Temuan Cairan Narkoba di Dalam Vape
26 Januari 2017 22:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai menyelidiki peredaran narkoba berbentuk cairan bahan baku asap untuk rokok elektronik atau vaporizer. Asosiasi Pengusaha Vape Indonesia (APVI) menyatakan dukungannya terhadap upaya BNN tersebut.
ADVERTISEMENT
"APVI tidak memberikan sedikit pun toleransi terhadap penyalahgunaan fungsi vaporizer/rokok elektrik sebagai narkoba. Kami bersama dengan toko-toko vape dalam lingkungan APVI akan turut membantu pihak kepolisian dan BNN untuk mengurangi penggunaan narkoba pada lingkungan usaha kami," tulis APVI dalam akun instargamnya @vapeclinic16, Kamis (26/1).
APVI menyebut akan memberikan peringatan serta melakukan kampanye cerdas kepada pengguna setia vape untuk memerangi narkoba dan sejenisnya. BNN dan Kepolisian telah menetapkan THC atau ganja sintetis yang telah dimasukkan oleh sebagian oknum kedalam vape sebagai kategori narkoba. APVI tentunya akan menuruti keputusan ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, menyebutkan vape yang digunakan untuk menjadi alat bantu penghisap narkoba, pertama kali diketahui berasal dari Jawa Tengah.
"Kami dapat informasi dari masyarakat Jawa Tengah yang mengungkap itu. Terus kami tangani dan lakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi Waseso di Gedung STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Pria yang akrab disapa Buwas menduga peredaran cairan rokok elektrik yang mengandung zat adiktif sudah lama berlangsung. Namun, proses penyebaran di masyarakat belum terdeteksi.
Agar penyebaran narkoba baru itu tidak semakin menyebar, Buwas memperingatkan toko-toko penjualan cairan vape. Dia pun melontarkan ancaman keras bagi toko yang sengaja menjualnya.
"Kalau itu (kedai vape) bisa jadi sarana untuk narkotika maka kita larang sekaligus," tutup Buwas
ADVERTISEMENT