Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1546606993/bhzvt63dlzb1mo26ksmx.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi memutuskan kembali membuka umrah setelah sempat disetop sejak Februari 2020 akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pembukaan umrah akan dilakukan secara bertahap mulai 4 Oktober mendatang dimulai bagi warga yang menetap di dalam negeri dan 1 November bagi jemaah dari luar negeri.
Menanggapi hal itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Arfi Hatim, menyambut baik kebijakan pembukaan kembali layanan umrah.
Ia berharap Indonesia bisa masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah. Sebab saat ini masih belum diumumkan daftar negara yang dibolehkan mengirimkan jemaah untuk umrah.
“Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah. Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Arfi dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Arfi menjelaskan, Kemenag saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi COVID-19. Regulasi dibutuhkan karena belum diketahui kapan pandemi ini akan berakhir. Selain itu, negara juga harus hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jemaah umrah.
ADVERTISEMENT
"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta," jelas Arfi.
"Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan COVID-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan," tambah dia.
Kemenag Masih Tunggu Regulasi Kebijakan Umrah dari Saudi
Selain itu Arfi mengatakan pembahasan regulasi ini juga memperhatikan kebijakan pemerintah Saudi terkait pelaksanaan umrah di masa pandemi COVID-19.
Misalnya, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak lalu mekanismenya umrah seperti apa dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas. Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada klaster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir," ucap Arfi.
Maka dari itu, Kemenag meminta jemaah tetap sabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi terkait pelaksanaan umrah. Sebab Kemenag juga masih menunggu kebijakan dari Saudi.
"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," tutup dia.