Arab Saudi Cabut Wajib Masker, Berlaku di Luar Masjidil Haram dan Nabawi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hotel di Makkah, Arab Saudi Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hotel di Makkah, Arab Saudi Foto: Shutter stock

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pencabutan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk kewajiban memakai masker di tempat-tempat tertutup.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku di luar area Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Saat di dalam kedua tempat suci tersebut, masker tetap wajib digunakan.

Selain itu, pihak berwenang tetap disarankan mewajibkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang berada di fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat dan sarana transportasi umum lainnya.

“Masyarakat tidak akan lagi diwajibkan memakai masker di dalam ruangan, kecuali Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” ungkap Kementerian Dalam Negeri setempat, dikutip dari Saudi Press Agency, (13/6) waktu setempat.

Suasana di Masjidil Haram, Makkah. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan

"Langkah-langkah yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis," imbuhnya.

Sementara itu, bukti vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna tidak lagi diperlukan untuk masuk ke dalam perusahaan, acara, kegiatan, pesawat terbang dan transportasi umum.

kumparan post embed

Warga yang ingin meninggalkan Arab Saudi akan diminta untuk melengkapi dosis booster ketiga setelah delapan bulan, sebelumnya disarankan pada rentan tiga bulan.

Namun, peraturan baru tidak berlaku untuk orang-orang di bawah kelompok usia tertentu atau mereka yang telah dikecualikan dari vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan.

Pemerintah Arab Saudi juga terus mendorong warganya untuk segera melengkapi vaksinasi dosis ketiga atau booster meski tidak dalam acara tertentu demi upaya meningkatkan kekebalan kelompok.