Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, dia telah menyampaikan keputusan Indonesia tersebut kepada Deputi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr. Hussein bin Nasser Al-Sharif.
"Dengan deputi saya hanya menyampaikan pemerintah Indonesia membatalkan haji 2020," kata Endang kepada kumparan, Jumat (12/6).
"Alasan pembatalan selain teknis juga masalah keselamatan jiwa," lanjut Endang.
Keputusan menunda pelaksanaan haji tahun ini diambil Kementerian Agama RI pada 2 Juni lalu karena belum juga ada pengumuman dari Saudi soal haji. Padahal, waktunya sudah mepet, kurang dari dua bulan sebelum masuk musim haji 1441 H.
Selain itu, virus corona juga masih menyebar di Arab Saudi. Sejauh ini ada 116.021 penderita corona di Saudi dengan 857 kematian.
ADVERTISEMENT
Saudi sendiri hingga saat ini masih menutup Masjidil Haram untuk mencegah penyebaran virus corona. Penerbangan ke Saudi juga masih ditutup, walau lockdown sudah mulai dilonggarkan di negara itu.
Menanggapi penundaan pengiriman haji dari Indonesia, pemerintah Arab Saudi menghormati keputusan tersebut. Hal ini disampaikan Al-Sharif kepada Endang.
"Mereka menghargai kebijakan Indonesia dan mereka memahami. Pemerintah Arab Saudi masih mendiskusikan kebijakan haji 2020," kata Endang.
Setiap tahunnya, ada lebih dari 2 juta orang dari seluruh dunia yang melaksanakan haji di Tanah Suci. Indonesia sendiri adalah negara pengirim jemaah terbanyak, yaitu 221 ribu orang.
Hingga saat ini Saudi belum memberikan keputusan apa pun terkait pelaksanaan haji. Menurut sumber pemerintah Saudi yang dikutip Financial Times, keputusan resmi akan diumumkan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Namun Arab Saudi sejak lama telah menyiratkan potensi pembatalan haji karena virus corona. Salah satunya adalah meminta negara-negara untuk tidak menyelesaikan dulu kontrak haji sampai jelas kondisinya.
"Sesuai surat dari Kemenhaj tanggal 6 Maret 2020, tidak ada penandatanganan kontrak sampai ada edaran selanjutnya," ujar Endang.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona