Arab Saudi Masih Larang Warganya Bepergian ke Indonesia

23 Mei 2022 5:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas Warga Arab Saudi Pasca Pelonggaran Lockdown Foto: Ahmed Yosri/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas Warga Arab Saudi Pasca Pelonggaran Lockdown Foto: Ahmed Yosri/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi masih melarang warganya bepergian ke 16 negara, termasuk Indonesia. Larangan ini karena alasan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain Indonesia, ada 15 negara lainnya yakni, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Pengumuman ini disampaikan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi, demikian dikutip dari Saudi Gazette, Senin (23/5).
Arab Saudi melarang warga negaranya masuk Indonesia sejak Februari 2021 karena COVID-19.
Larangan ini masih berlaku hingga kini meskipun kasus COVID-19 di RI terus membaik setelah mengalami puncak kasus harian akibat varian Omicron pada awal 2022. Usai Lebaran juga tidak terjadi lonjakan kasus.
Oleh karena itu, sejumlah pelonggaran aturan protokol kesehatan mulai dilakukan. Salah satunya memperbolehkan warga tak menggunakan masker di ruangan terbuka.

Masa Berlaku Paspor WN Arab Saudi

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi juga menjelaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.
ADVERTISEMENT
Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Suasana di Bandara Internasional King Abdulaziz Arab Saudi di Jeddah. Foto: AFP/GIUSEPPE CACACE
Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.
Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan, di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.
Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan sudah menerima vaksin dosis ketiga atau dosis kedua dalam waktu 3 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok bagi warga yang memiliki catatan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna. Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan mendapat 2 dosis vaksin.
Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat.