Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
WNI tersebut adalah dua orang perempuan yang menetap di Riyadh, ibu kota negara. Kedua wanita itu bersama seorang warga negara Bangladesh tampak difoto dari belakang, lengkap dengan barang buktinya.
Tidak dijelaskan identitas kedua WNI berambut panjang itu.
Ini adalah penangkapan pertama terhadap WNI yang diumumkan dalam kampanye memberangus narkoba yang dicanangkan April lalu oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC). GDNC yang berada di bawah Kemendagri ini menggenjot kampanye online dan offline bertajuk “Perang melawan narkoba” dan “Laporkan mereka”.
Perang melawan narkoba ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda yang rentan sebagai pasar bandar narkoba.
Pada pekan kedua Mei 2023, aparat setempat menggagalkan penyelundupan 8 juta pil yang mengandung amfetamin yang disembunyikan dalam pengapalan krimer kopi.
Arab Saudi menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku narkoba. Pada November 2022 lalu misalnya, dua warga Pakistan dihukum mati karena menyelundupkan barang haram.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada awal Mei 2023, sebanyak 18 orang — terdiri dari 17 WN Saudi dan seorang WN Suriah — diganjar penjara total 80 tahun oleh pengadilan di Jeddah — kota bisnis kedua setelah Riyadh.
Mengutip Al Arabia bersumber dari Okaz, 18 orang itu diganjar hukuman berat karena terbukti memiliki dan menggunakan kokain, hasis dan sabu, dan terlibat tindakan asusila.
Belasan orang itu dari kalangan terhormat, yaitu pengusaha pria dan pengusaha wanita, direktur-direktur pemasaran serta sejumlah mahasiswi yang belajar keperawatan dan farmasi. Mereka juga dikenai larangan bepergian (travel ban) dalam jangka waktu berbeda-beda.
Arab Saudi membedakan hukuman kepada narapidana berdasar kesalahan mereka, apakah mereka penyelundup, pengedar, atau pengguna narkoba.