Arab Saudi Perlonggar Travel Ban, Mukimin Bisa Terbang Langsung dari Indonesia
ยทwaktu baca 2 menit

Arab Saudi mengeluarkan peraturan terbaru untuk negara-negara yang mendapat penangguhan perjalanan atau travel ban, termasuk Indonesia.
Kini, ekspatriat pemegang iqamah (izin tinggal) atau biasa disebut residen atau mukimin, diperbolehkan terbang langsung dari negara yang dikenai travel ban itu, tanpa harus transit di negara ketiga untuk karantina 2 minggu terlebih dulu.
Hal ini berlaku juga bagi WNI mukimin yang saat ini tertahan di Indonesia.
Saudi Gazette edisi Rabu (25/8/2021) melaporkan, kebijakan baru ini berlaku hanya untuk orang asing yang memiliki iqamah dan meninggalkan Arab Saudi saat sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap di negara tersebut.
Saat ini, negara-negara yang menghadapi travel ban adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, dan Lebanon. Travel ban ini berlaku sejak awal Februari 2021 karena tingginya kasus corona.
Sebelumnya, mereka yang diperbolehkan terbang langsung ke Saudi dari negara yang kena travel ban itu hanyalah WN Saudi, diplomat, dan praktisi kesehatan bersama keluarganya.
Peraturan terbaru itu telah didistribusikan Kemlu Arab Saudi kepada kantor-kantor perwakilan negara asing. Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, menyambut gembira kebijakan ini.
"Kami sangat senang menerima arahan dari Kemlu Arab Saudi terkait pencabutan penangguhan perjalanan. Meskipun keputusan ini hanya akan menguntungkan sebagian kecil masyarakat Indonesia, kami menunggu kabar besar dari masuknya langsung semua orang Indonesia yang menerima dua dosis vaksin dari negara asal," beber Eko Hartono.
Dua Syarat yang Harus Dipenuhi
KJRI Jeddah memberi penjelasan atas kebijakan baru tersebut. KJRI Jeddah menulis di akun medsosnya:
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan edaran bahwa mukimin WNI telah diizinkan masuk ke wilayah Arab Saudi tanpa keharusan melalui negara transit dengan syarat sebagai berikut:
(1) Pemegang iqamah yang masih aktif.
(2) Telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 di Arab Saudi.
Informasi yang dikumpulkan kumparan, bagi WNI mukimin yang sedang berada di Indonesia dan telah menerima vaksin corona bukan dari pemerintah Arab Saudi, maka harus mengisi form legalisasi sertifikat vaksin di website yang disediakan pemerintah Arab Saudi, yaitu https://muqeem.sa/#/vaccine-registration/home.
Hingga kini, Arab Saudi baru menerima empat jenis vaksin, yaitu vaksin buatan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson and Johnson. Mereka yang menerima Sinovac dan Sinopharm, wajib mendapat booster atau suntikan ketiga dari salah satu merek vaksin yang disetujui Saudi.
Untuk keterangan lebih jelas, WNI mukimin bisa menghubungi Kedubes Arab Saudi di Jakarta.
