Arab Saudi Tangkap 4 WN China yang Jual Jasa Haji Ilegal

30 April 2025 8:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat WN China ditangkap aparat Arab Saudi karea mempromosikan jasa jemaah haji ilegal, Selasa (29/4/2025). Foto: Dok Security_gov
zoom-in-whitePerbesar
Empat WN China ditangkap aparat Arab Saudi karea mempromosikan jasa jemaah haji ilegal, Selasa (29/4/2025). Foto: Dok Security_gov
ADVERTISEMENT
Arab Saudi terus mengumumkan orang-orang yang ditangkap karena mempromosikan/menjual jasa haji ilegal. Terbaru yang ditangkap adalah ekspatriat dari China.
ADVERTISEMENT
“Patroli keamanan di Ibu Kota Suci (Kota Makkah) menangkap 4 orang warga asing berkewarganegaraan China karena melakukan penipuan dengan menyebarkan iklan palsu dan menyesatkan tentang paket haji melalui media sosial, dengan menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam kawasan tanah suci,” ungkap Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, Selasa (29/4).
“Mereka ditangkap dan tindakan hukum dilakukan terhadap mereka dengan dirujuk ke penuntut umum,” sambungnya.
Inilah penginapan yang ditawarkan oleh WN China yang menjual jasa haji ilegal 2025. Empat WN China ditangkap aparat Saudi. Foto: Dok Security KSA
Disertakan juga video iklan mereka. Tampak kamar yang berisi sejumlah ranjang yang ditawarkan untuk menginap selama haji 2025.
Departemen Keamanan Umum mengimbau kepada warga negara Saudi dan warga asing yang tinggal di Saudi (residen/mukimin) untuk mematuhi peraturan dan ketentuan haji serta melaporkan pelanggaran lewat nomor-nomor telepon yang disediakan.
WNI ditangkap di Arab Saudi karena menjual jasa haji ilegal, April 2025 Foto: Dok Security KSA
Sebelumnya, Saudi juga mengumumkan penangkapan pada seorang warga negara Indonesia, WN Yaman, dan Mesir, atas kasus serupa.
ADVERTISEMENT
Saudi hanya memberikan izin haji (tasreh) lewat aplikasi Nusuk dan pusat penerbitan visa haji yang ditunjuk di negara asal jemaah.
Mereka yang nekat berhaji dengan visa nonhaji berisiko ditangkap dan mendapat sanksi mulai denda, penjara, deportasi, dan black list masuk Saudi. Ini berlaku juga bagi penyedia jasa yang memfasilitasi jemaah haji ilegal.