Arab Saudi Tangkap 7 WNI Penjual Jasa Haji Ilegal dalam Seminggu

Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat Arab Saudi karena menawarkan/menyediakan jasa haji ilegal semakin bertambah. Para WNI ini adalah mukimin/residen, yaitu orang Indonesia yang menetap di negara tersebut.
Dalam waktu seminggu saja, sudah 7 orang WNI yang ditangkap. Penangkapan ini menambah panjang daftar WNI yang diciduk sebelumnya karena melanggar peraturan haji 2025.
Pada Senin, 26 Mei 2025, Departemen Keamanan Umum Arab Saudi mengunggah foto seorang pria WNI yang mereka tangkap.
"Patroli keamanan di Ibu Kota Suci [Makkah] menangkap seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Saudi karena melakukan penipuan dan mempublikasikan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan melalui situs media sosial. Ia menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam situs-situs suci. Tindakan hukum telah dilakukan, kemudian kasusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,โ ungkap Departemen Keamanan Umum.
Selain tersangka, diperlihatkan juga dokumen-dokumen sebagai barang bukti.
Pada 25 Mei, Departemen Keamanan Umum Arab Saudi mengumumkan penangkapan dua WNI dengan kesalahan serupa.
Sedangkan pada 23 Mei, ada empat WNI yang diringkus. Tak cuma menjual jasa, mereka juga menampung 14 jemaah ilegal.
"Patroli keamanan di Ibu Kota Suci [Makkah] menangkap 4 residen berkebangsaan Indonesia karena melakukan penipuan dan mempublikasikan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan melalui situs media sosial. Mereka menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam situs-situs suci, serta mempromosikan kartu manasik haji palsu," ungkap Departemen Keamanan Umum.
"Selain itu, mereka melanggar peraturan dan instruksi haji dengan menampung 14 pelanggar yang tidak memiliki izin untuk melaksanakan haji di Kota Makkah Al-Mukarramah. Mereka ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadap mereka, kemudian kasusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.
Departemen Keamanan Umum tak henti-hentinya mengumumkan sanksi yang dijatuhkan bagi penyedia jasa haji ilegal maupun mereka yang memakai jasa haji ilegal.
Pengumuman disampaikan dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Denda yang dijatuhkan mencapai 100 ribu riyal atau nyaris setengah miliar rupiah.
Hukuman Berat
Tak cuma mengumumkan penangkapan tersangka, Arab Saudi juga secara rutin mengumumkan sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan kepada tersangka berdasar putusan administratif. Jumlah orang yang telah divonis mencapai puluhan orang.
Adapun hukuman tersebut mencakup:
hukuman penjara
denda hingga 100.000 riyal [nyaris setengah miliar rupiah],
publikasi identitas pelanggar [untuk memberi efek jera],
deportasi bagi pendatang
larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman,
penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran.
"Selain itu, orang yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin juga akan dikenakan denda hingga SAR 20.000 [sekitar Rp 87,5 juta],โ ujar Kemendagri Saudi yang membawahi Departemen Keamanan Umum.
Tahun ini, Arab Saudi memperketat pengamanan haji untuk mencegah masuknya haji ilegal yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan dan keamanan haji legal. Razia ketat dilakukan di pintu masuk Makkah hingga di sejumlah penginapan tertentu.
