Arab Saudi Ubah Sistem Kafala, Pekerja Asing Boleh Pindah Kerja

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja asing di Arab Saudi.
 Foto: FAYEZ NURELDINE/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja asing di Arab Saudi. Foto: FAYEZ NURELDINE/AFP

Pemerintah Arab Saudi resmi mengamandemen sistem Kafala. Dengan ini, pekerja asing di Saudi dapat berganti pekerjaan tanpa menunggu izin majikan.

Usulan reformasi ketenagakerjaan mencuat pada November 2020 lalu. Kala itu Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan rencana amandemen Kafala. Sistem Kafala adalah sistem pekerja hanya terikat dengan satu orang majikan tunggal.

Majikan itu punya wewenang penuh terhadap pekerja, termasuk soal pembaharuan, pemutusan, hingga status kontrak.

Pemberlakuan Kafala dikritik oleh kelompok HAM. Sistem itu dinilai rentan terhadap pelecehan oleh majikan.

Suasana kafe pada salah satu mall di Kota Riyadh, Arab Saudi. Foto: Ahmed Yosri/Reuters

Sebab, kasus-kasus seperti jam kerja panjang, penahanan paspor, hingga pembayaran gaji molor, kerap terjadi.

Namun, setelah revisi sistem ketenagakerjaan berlaku, maka hak pekerja asing di Saudi semakin terang benderang.

Kini, pekerja bisa berpindah pekerjaan saat kontrak usai tanpa izin majikan. Dulu, hanya majikan yang bisa memutuskan hal itu.

Bahkan, pekerja asing bisa pindah kerja meski kontrak belum usai, asalkan memberi tahu dan meminta izin majikan.

"Pekerja juga dibebaskan dari izin keluar yang memungkinkan mereka melakukan perjalanan tanpa batas dan izin majikan," kata otoritas Saudi seperti dikutip dari AlJazeera.

"Ketentuan ini juga berlaku untuk pekerja tanpa kontrak dan belum dibayar gajinya," sambung mereka.

Meski sudah mengadopsi hak-hak baru, amandemen sistem Kafala bukannya bebas kritik. Pasalnya, amandemen tidak mengubah soal visa kerja dan penduduk yang wajib terkait majikan dan sponsor. Hal itu diperkirakan bakal menjadi celah pelanggaran baru.