Arahan Luhut Berimbas Pembatalan Kebijakan DKI Soal Setop Operasional Bus

kumparanNEWSverified-green

Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
 Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pemerintah pusat kembali membuat keputusan mengejutkan. Mereka kini menunda kebijakan yang diambil Pemprov DKI soal larangan bus antarkota pergi dan masuk Ibu Kota.

Hal itu dikonfirmasi oleh Jubir Kemenhub Adita Irawati.

"Sebenarnya tidak membatalkan, tapi menunda penutupan bus AKAP dari DKI Jakarta," ujar Adita saat dikonfirmasi kumparan, Senin (30/1).

collection embed figure

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini merangkap Plt Menteri Perhubungan. Langkah itu dilakukan untuk menunggu kajian terlebih dahulu, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas hari ini.

"Hal ini atas arahan dari Plt Menhub agar pembatasan transportasi ditunda pelaksanaannya sambil menunggu kajian yang lebih komprehensif terkait dampak ekonominya, yang juga sejalan dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini," jelasnya.

Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Keputusan penundaan itu, kata Adita, sudah dibicarakan dengan Dishub DKI. Mereka diminta menunggu sampai kajian rampung.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan penyetopan sementara bus di wilayah Jabodetabek tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (30/3), pukul 18.00 WIB.

"Sesuai rapat kami kemarin sore, jadi bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Bina Marga, dan stakeholder lain, itu disepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek," kata Syafrin, Jakarta, Senin (30/3).

Dalam surat edarannya, Syafrin menjelaskan operasional yang dilarang sementara adalah armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang berdomisili di Jakarta.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penghentian operasional ini berlaku di dalam terminal maupun lokasi penjemputan atau penurunan lainnya di seluruh wilayah Jakarta.