Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Arahan Sambo ke Kasat Reskrim Jaksel soal Olah TKP: Enggak Usah Ribut-ribut
3 November 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Soplanit, mengaku diminta oleh Ferdy Sambo agar mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan tidak gaduh. Hal tersebut disampaikan Sambo ketika Ridwan hendak memanggil tim olah TKP Polres Jaksel ke lokasi pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Ridwan terlebih dahulu tiba di Kompleks Duren Tiga, Jaksel. Ia tiba lebih dulu karena rumahnya tak jauh dari lokasi.
Saat tiba, dia sempat bertemu dengan Sambo dan beberapa ajudannya di lokasi. Dia kemudian mendengar cerita bahwa telah terjadi tembak menembak antara Yosua dengan Bharada Eliezer.
"Saat saya liat ada mayat, ada pecahan kaca, ada retakan cermin, kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai. Senjata masih ada," kata Ridwan saat bersaksi persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, Kamis (3/11).
Dalam peristiwa yang terjadi 8 Juli 2022 sore itu, Ridwan sempat mengobrol dengan Sambo. Saat itu, Sambo menyatakan bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua.
ADVERTISEMENT
"Sambil ngobrol tangan kanannya menepuk ke arah tembok dengan keras kemudian kepalanya nyandar di tembok, dan dia kembali lihat saya. Saya liat Ferdy Sambo matanya udah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis. Tampak sedih," kata Ridwan.
Melihat kondisi tersebut, Ridwan kemudian meminta izin kepada Sambo untuk memanggil tim olah TKP-nya ke lokasi.
"Saya sampaikan ke Ferdy Sambo bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," kata Ridwan.
Sambo pun merespons itu. Dia sependapat bahwa tim olah TKP perlu dihadirkan. Namun dia meminta agar tidak ribut di luar terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya itu.
"Saat itu Ferdy Sambo bilang 'kamu panggil tim olah TKP-mu, tetapi enggak usah ribut-ribut, enggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong ke mana dulu. Panggil saja tim olah TKP-mu ke sini'," kata Ridwan.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Ridwan kemudian keluar dari rumah dinas Sambo antara pukul 18.20 hingga 18.30 WIB. Saat itu, ia menelepon tim olah TKP-nya untuk datang ke lokasi.
Yang ditelepon oleh Ridwan adalah Kanit Krimum yakni AKP Rifaizal Samual. Setelah Samual dan tim datang, mereka pun melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti diamankan. Mulai dari pistol hingga selongsong peluru.
Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya didakwa terlibat pembunuhan berencana bersama tiga orang lainnya: Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Sambo, dia didakwa atas perbuatan lainnya yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Sambo bersama dengan enam orang lainnya dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.