Profil Arbab Paproeka, Mantan Anggota DPR yang Diciduk karena Narkoba

16 April 2018 13:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Anggota DPR Arbab Paproeka. (Foto: Facebook/Arbab Paproeka Bin Daud)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Anggota DPR Arbab Paproeka. (Foto: Facebook/Arbab Paproeka Bin Daud)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap mantan anggota DPR, Arbab Paproeka, karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lalu, sebenarnya siapa Arbab Paproeka? Dikutip kumparan (kumparan.com) dari berbagai sumber, Arbab lahir di Ambon, 24 Maret 1962. Ia menikah dengan seorang wanita bernama Rafiawati dan dikaruniai 3 orang anak.
Arbab merupakan lulusan fakultas hukum Universitas Pattimura dan Universitas Cendrawasih. Ia mengawali kariernya sebagai pegawai notaris di Jayapura pada 1989. Di tahun yang sama, ia juga mengajar sebagai dosen luar biasa di fakultas hukum Universitas Sultra hingga 1997.
Pada tahun 1990 hingga 1995, Arbab juga bekerja sebagai pengacara praktik dengan mendirikan law firm Arbab Paproeka SH & Rekan.
Arbab Paproeka (Foto: Facebook Arbab Paproeka)
zoom-in-whitePerbesar
Arbab Paproeka (Foto: Facebook Arbab Paproeka)
Arbab kemudian mulai mencoba peruntungan di dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari PAN periode 2004-2009 daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. Selama menjadi anggota DPR, Arbab tercatat sebagai anggota Komisi III. Ia juga pernah menduduki jabatan strategis di PAN, diantaranya Wakil Ketua DPW PAN Sultra dan Sekretaris DPW PAN Sultra.
ADVERTISEMENT
Arbab kemudian mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dapil Maluku. Namun kali ini ia tidak mencalonkan sebagai kader PAN, melainkan kader Partai NasDem.
Pada pertengahan 2014, namanya sempat mencuat ke publik saat mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah dihubungi Arbab terkait permintaan uang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Untuk memenangkan Samsu Umar dalam sengketa pilkada di MK, Arbab sempat disebut jadi penghubung antara Akil dan Samsu.
Samsu Umar sudah divonis 3 tahun 9 bulan penjara. Samsu juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan akibat kasus suap Samsu terhadap hakim MK Akil Mochtar.
Arbab ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah apartemen kawasan Kemayoran pada Jumat (13/4/2018) malam. Saat ditangkap, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu, satu alat isap, enam buah korek api, dan empat buah sedotan. Kini Arbab ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT