Argiyan Si Pemerkosa & Pembunuh Pacar Hpnya Banyak Porno, Kejiwaannya Akan Dicek

23 Januari 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Argiyan Arbirama (20), yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20), menjalani rekonstruksi di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Argiyan Arbirama (20), yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20), menjalani rekonstruksi di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akan memeriksa kejiwaan Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan Kayla Rizki Andini, seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang merupakan pacar Argiyan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard, mengatakan, pemeriksaan kejiwaan ini merupakan tindak lanjut dari bukti banyaknya video porno di handphone (hp) pelaku.
"Jadi untuk tindak-lanjutnya kami sudah berkomunikasi dengan Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) untuk memeriksa psikologi dari pelaku berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan kemarin," jelas Rovan usai rekonstruksi di kontrakan korban di Jalan Belacus Gang Haji Daud, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (23/1/2024).
Polisi menggelar rekonstruksi kasus Argiyan Arbirama (20) yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20) di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rovan bilang, diharapkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku ini nantinya dapat menjadi petunjuk baru.
"Karena di handphone pelaku kami temukan yang video dan file konten pornografi," ucap Rovan.
"Mungkin ini bisa menjadi petunjuk yang bisa menjelaskan itu ahli psikolog mungkin nanti setelah pemeriksaan ahli psikologi kami jelaskan ke awak media," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Argiyan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.