Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memaparkan sejumlah argumen pemberat sebelum menyampaikan putusan vonis mati atas terdakwa pembunuh satu keluarga di Pondok Gede, Haris Simamora.
ADVERTISEMENT
Salah satu argumen itu ialah Haris telah membunuh dua generasi Nainggolan sekaligus memutus generasi Daperum Nainggolan.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Bahwa yang dibunuh adalah dua generasi, orang tua dan anak, sehingga terputuslah generasi Daperum Nainggolan,” ungkap hakim ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan, Rabu (31/7).
Selain itu, Haris dengan perbuatan sadisnya juga dinilai telah menimbulkan guncangan sosial, utamanya bagi masyarakat yang mengenal baik korban maupun terdakwa.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keguncangan sosial dan terusiknya rasa kemanusiaan masyarakat,” Djuyamto.
Djuyamto melanjutkan, hal lain yang memberatkan terdakwa adalah upaya terdakwa untuk menghilangkan bukti. Penghilangan barang bukti itu merujuk pada tindakan Haris yang membuang barang bukti ke kali dan kemudian melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Tindakan itu diartikan sebagai bentuk tidak adanya penyesalan dari Haris usai membunuh empat korbannya.
“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dengan menyerahkan diri ke pihak berwajib, namun justru melarikan diri,” kata Djuyamto.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan vonis mati terhadap Haris. Tujuan vonis itu, kata Djuyamto, ialah untuk memberi hukuman yang setimpal, sekaligus menangkal aksi balas dendam dari pihak keluarga korban.
“Majelis hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa, selain sebagai sebuah pertanggungjawaban atas perbuatan secara setimpal, juga bertujuan untuk menghindari tuntutan ataupun reaksi yang bersifat balas dendam,” terang Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Haris Simamora. Haris dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Daperum Nainggolan, istri serta kedua anak Daperum.
ADVERTISEMENT
Pengacara Haris mengajukan banding atas putusan tersebut. Artinya, nasib Haris masih akan dipertaruhkan dalam proses sidang tingkat lanjut nantinya.