Aria Bima Bela Rieke Diah soal PPN 12%: MKD Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

30 Desember 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aria Bima, Kamis (23/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aria Bima, Kamis (23/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menanggapi soal Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena memprotes PPN 12 persen saat rapat paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP ini meminta MKD agar menempatkan posisi dan kewenangannya. Ia menilai, yang dilakukan Rieke sebagai anggota DPR adalah menyuarakan kepentingan publik.
“Saya tetap hormat kepada MKD, misalnya perilaku yang disorientasi anggota dewan terhadap berbagai hal yang mencederai baik institusi itu dipanggil monggo,” kata Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
“Saya yakin MKD tidak akan memanggil Mbak Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen,” tambah dia.
Suasana Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Aria menilai, MKD jangan latah dengan hal-hal yang sifatnya perbedaan pendapat. Menurutnya, hal itu justru bagus untuk memberikan wawasan kepada masyarakat. Ia menilai, MKD tak boleh mengintervensi hak imunitas anggota dewan.
ADVERTISEMENT
“Kalau memang mau mengkritisi dengan cara pandang yang argumentatif, kalau argumentatif meski solutif, kalau argumentatif tidak destruktif, nah kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, gak bisa,” tuturnya.
“Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” imbuhnya.
Rieke Diah Pitaloka rilis lagu Yaa Lal Wathan. Foto: Dok. Istimewa
Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga ke MKD karena dinilai provokasi saat menolak kebijakan PPN 12 persen dalam rapat paripurna.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan semula Rieke akan dipanggil MKD pada Senin (30/12). Namun, karena saat ini DPR masih dalam agenda reses di dapil masing-masing, maka pemanggilan tersebut diundur.
“Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
ADVERTISEMENT
Dek Gam membenarkan memang ada laporan tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti setelah masuk ke masa persidangan berikutnya.
“(Diperiksa) habis masa sidang nanti,” ujarnya.