Aria Bima di Rapat Bersama KPU-Bawaslu: Apa Masih Penting Formulir C6 di Pemilu?

4 Desember 2024 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II sekaligus Politikus PDIP Aria Bima menjawab pertanyaan wartawan, di Posko Tim Pemenangan Pramono-Rano, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II sekaligus Politikus PDIP Aria Bima menjawab pertanyaan wartawan, di Posko Tim Pemenangan Pramono-Rano, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, serta Kemendagri untuk membahas tahapan pemungutan suara ulang di daerah yang berpotensi dimenangkan oleh kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Selain membahas rancangan aturan tersebut, rapat ini juga digunakan sebagai ajang evaluasi Pilkada yang saat ini masih dalam tahapan.
Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mempertanyakan mekanisme pemilih di TPS (tempat pemungutan suara) menggunakan formulir undangan untuk memilih atau teknisnya disebut formulir C6. Aria mempertanyakan apa masih perlu digunakan di pemilihan-pemilihan selanjutnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut berbelit sehingga pemilih yang tak memiliki formulir tersebut menjadi kesulitan untuk memberikan hak suaranya.
Pemilih yang tidak memiliki formulir C6 namun memiliki hak memilih maka dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK) yang hanya bisa memilih rentang waktu satu jam mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
“Misalnya seperti C6, apa masih perlu sih C6 ini? Apa kita masih perlu ada surat pemberitahuan misalnya kalau misalnya sudah ada KTP elektronik,” kata Bima dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Pengawas Pemilu mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) 046 mengambil sumpah dan menyiapkan kotak dan surat suara di lokasi Calon Gubernur atau Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengambil suaranya di daerah Cipete Selatan, Rabu (27/11/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Politisi PDIP itu menilai kalau melalui formulir C6 maupun KTP itu sama saja karena tinggal mencocokan di daftar pemilih tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
“Gaduh antara yang terima C6 dengan yang tidak terima C6. Ujung-ujungnya udahlah yang penting bawa KTP bisa nyoblos,” ungkapnya.
“Kita perlu ada keputusan ini di meja ini C6 apakah masih akan ada untuk Pemilu-pemilu ke depan misalnya. Terus apa gunanya single identity, wes wong ono KTP elektronik,” tutup dia.
Konferensi Pers Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Media Center DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Masalah formulir C6 sempat disinggung tim Ridwan Kamil-Suswono. Mereka menilai, ada kesengajaan dari penyelenggara pemilu tidak menyebarkan formulir C6.
Dengan begitu, ada warga yang berpikir tidak bisa mencoblos karena tidak punya formulir C6. Belum lagi perdebatan di TPS antara warga yang datang hanya membawa KTP dengan petugas TPS.