Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Aria Bima soal Pergantian Sekjen: PDIP Bukan Ecek-ecek, Sudah Punya SOP
12 Januari 2025 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Politikus PDIP Aria Bima menanggapi wacana penggantian Sekjen PDIP setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka KPK dalam kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, PDIP masih menanti proses hukum berjalan. Belum ada pembahasan mengenai pembahasan penggantian Sekjen.
“Jadi Sekjen Pak Hasto akan disikapi setelah tahapan-tahapan (proses hukum) ini berjalan,” kata Aria usai menghadiri Soekarno Run di Kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Aria meminta tidak ada opini liar seolah-olah Hasto akan digantikan. Hasto masih menjabat Sekjen PDIP.
“Tidak kemudian membuat opini-opini pengganti Pak Hasto. Sekarang ini Pak Hasto adalah Sekjen PDIP,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, PDIP adalah sebuah organisasi yang sudah berdiri lama sehingga dibutuhkan SOP tertentu apabila ada masalah internal.
“PDIP (adalah) organisasi yang cukup matang dan dewasa. Bukan reaktif, bukan ecek-ecek. Jadi kita mempunyai SOP-SOP untuk menyikapi keadaan internal dan eksternal. Saya kira itu,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kasus Hasto
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.