Arief Budiman soal Dipecat DKPP: Saya Tak Pernah Cederai Integritas Pemilu

13 Januari 2021 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan)  mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Arief dianggap melanggar etik dalam kasus pendampingan Evi Novida Ginting yang juga pernah diberhentikan DKPP.
ADVERTISEMENT
Arief Budiman mengaku belum menerima salinan putusan DKPP itu. Ia akan mempelajari putusan itu untuk menyikapi putusan yang mengandung dissenting opinion itu.
"Kita tunggu (salinan putusannya). Kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," kata Arief ketika dimintai tanggapan, Rabu (13/1).
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Soal materi putusan yang diberikan kepada Arief, komisioner KPU dua periode itu mengaku tak pernah melakukan pelanggaran. Dia heran menemui Evi yang sedang daftar gugatan di PTUN dianggap pelanggaran.
Lebih jauh, Arief enggan berkomentar banyak. Ia menyarankan menanyakan komisioner KPU lainnya yang juga tak sepakat dengan putusan itu.
"Untuk lebih lengkap nanti bisa hubungi Bu Evi (Evi Novida Ginting), Mas Pram (Pramono Tanthowi Ubaid) juga menyatakan dissenting opinion terhadap putusan itu," pungkas Arief.
ADVERTISEMENT
Arief sebagai Ketua KPU RI diduga telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dua persoalan yang disoroti DKPP adalah Arief dianggap mendampingi Evi menggugat pemberhentiannya sebagai komisioner ke PTUN, dan perkara surat Ketua KPU yang mengangkat lagi Evi sebagai komisioner KPU setelah Keppres pemberhentian dicabut.